Jakarta –

Read More : Rapper ‘Obesitas’ Dave Blunt Jadi Sorotan, Punya BB 226 Kg di Umur 23

Pemerintah memutuskan besaran pemungutan pajak pemerintah sebesar 12 persen mulai tahun depan. Penerapan PPN ditentukan di semua sektor termasuk kesehatan, bukan? termasuk BPJ?

Kementerian Kesehatan Indonesia memastikan PPN 12 persen di bidang kesehatan diperuntukkan bagi masyarakat sangat kaya.

Artinya mereka yang menggunakan layanan kesehatan premium, seperti berobat di kelas VIP atau VVIP, jelas Kementerian Kesehatan RI dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (24/12/2024).

“Pasien yang menerima pelayanan kesehatan melalui JKN/BPJS Kesehatan tetap dibebaskan dari PPN,” demikian bunyi pernyataan Kementerian Kesehatan.

Pemenuhan PPN 12 persen ini dikatakan Kementerian Kesehatan RI perlu membiayai program-program yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, salah satunya kesehatan.

Penyaluran anggaran kesehatannya besar, terbesar ketiga setelah pendidikan dan perlindungan sosial, masing-masing Rp 197,8 triliun.

Pajak tersebut dikatakan dapat mendukung peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, khususnya program prioritas yaitu: percepatan pengobatan penyakit medis, pengendalian pengendalian kesehatan pada program JKN % juga menyasar bidang kesehatan” (NAF/. KNA)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *