Jakarta –

Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini berdampak pada pasar mobil Indonesia, harga jual mobil akan meningkat.

“Iya pasti mahal ya. Tapi kalau soal pasar, mungkin masalahnya di Gaikindo kan? Paling (dampak kenaikan PPN) akan naik -harga, naikkan penjualan. Ya, akan naik. meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen,” kata Chief Marketing and Sales Officer Astra Credit Companies (ACC) Tan. Chian Hok (Ahok) di Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).

Sebagai informasi, pasar mobil Indonesia akan mengalami penurunan pada tahun 2024. Gaikindo merevisi target penjualannya pada tahun 2024, dari semula 1,1 juta unit menjadi sekitar 850 unit.

Penjualan mobil di Indonesia tidak terlalu bagus. Pengurangan ini sangat penting. Berdasarkan data pasar grosir yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sepanjang Januari hingga September 2024 hanya terjual 633.218 unit atau turun 16,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

“Kalau soal daya beli, bicara ekonomi mikro dan makro, tergantung investasi pemerintah. Kita harus optimis daya beli akan meningkat, karena tahun politik sudah berakhir,” kata Ahok.

“Tentu saja pasarnya semakin buruk, pilihan mobil dan lain-lain semakin sulit. Kemudian kita tahu bahwa dalam setahun dari awal tahun banyak sekali kegiatan pemilu, pilkada, dan lain-lain. optimis, tahun 2025 kita akan kembali,” imbuhnya.

Seperti diberitakan detikcom sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Makanya kita ngobrol dengan perempuan dan anak perempuan (DPR) di sini, sudah ada undang-undangnya, kita ingin dukung agar bisa dilaksanakan, tapi dengan detail yang bagus agar bisa kita lakukan, kata Sri Mulyani di acara Kerja. Rapat Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024)

Sri Mulyani mengatakan, penerapan PPN 12 persen mulai tahun 2025 sudah lama dibicarakan dengan DPR RI. Seluruh indikator menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut, salah satunya terkait kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tidak buta, APBN akan tetap kuat. Namun, di lain waktu APBN akan bekerja dan mampu merespons, seperti saat krisis keuangan global, ketika wabah penyakit (COVID-19), kita menggunakan APBN. , “katanya.

Dalam pembahasan kenaikan PPN sebesar 12 persen, Sri Mulyani mengingatkan bahwa pemerintah telah banyak memberikan keringanan atau pengecualian pajak untuk memastikan daya beli masyarakat tidak tertekan.

“Tentu ada, dan banyak sekali, kalau kita baca, kalau teman-teman pajak yang hitung, akan banyak detail tentang perusahaan-perusahaan ini yang akan di-zero atau ditinggal, atau mendapat tarif lebih rendah 5 persen, 7 persen yang masuk standar, ”jelasnya. Saksikan video “Naik PPN 12%, Menteri Koordinator Airlangga: Lihat UU APBN Lebih Terlambat” (riar/lua)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *