Jakarta –

Read More : Jos Dharmawan, Pemilik 250 Mobil Antik, Sulap Garasi Jadi Museum

Sektor pariwisata pasti akan terdampak dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Aturan sebelumnya menyebut berdampak pada tiket pesawat yang juga tak pernah turun.

Menteri Keuangan Sri Muljani Indravati mengatakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan diterapkan mulai tahun 2025 dan seterusnya. 1 Januari Dia mengatakan, aturan ini sudah ada dalam undang-undang (UU) nomor 2021. Untuk harmonisasi aturan perpajakan (HA).

Penerapan kebijakan ini dikatakan tidak buta.

“Jadi kita sudah bicara dengan Bapak dan Ibu (DRD) di sini, undang-undangnya sudah ada, kita harus persiapkan sedemikian rupa agar bisa dilaksanakan tapi dengan penjelasan yang baik agar tetap bisa kita lakukan,” kata Sri Muljani DI DALAM DI DALAM . Rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2012).

Sri Muljani mengatakan, penerapan PPN 12% mulai tahun 2025 sudah dibicarakan panjang lebar dengan DPR. Dalam mengambil keputusan, seluruh indikator diperhitungkan, salah satunya terkait kondisi kesehatan pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Tidak membabi buta, APBN harus tetap dijaga, namun di saat lain APBN harus operasional dan mampu merespon, misalnya saat episode Krisis Keuangan Global, ketika Pandemi (Covid-19) muncul, kita menggunakan APBN. , “katanya.

Di tengah perdebatan PPN 12%, Sri Muljani mengenang, selama ini pemerintah banyak memberikan kelonggaran atau pengecualian pajak untuk memastikan daya beli masyarakat tidak berkurang.

“Sebenarnya ada dan banyak sekali kalau kita hitung, lalu menagih teman-teman yang menghitung, akan banyak informasi tentang perangkat yang harus nol atau menyerah atau mendapat tarif lebih rendah 5% – 5%.” ,7% yang ada dalam aturan,” jelasnya.

Sesuai Pasal 7 Pasal 1(1) DIA, tarif PPN yang tadinya 10% diubah menjadi 11% mulai tahun 2022. 1 April Kemudian meningkat menjadi 12% pada tahun 2025. 1 Januari

Pemerintah sebenarnya mempunyai kewenangan untuk mengubah tarif PPN minimal 5% dan maksimal 15% dengan menerbitkan peraturan pemerintah (GPR) setelah negosiasi dengan DPR. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat 3 UU PPN.

Berdasarkan pemikiran mengenai pembangunan ekonomi dan/atau meningkatnya kebutuhan dana pembangunan, maka tarif PPN dapat diubah menjadi minimal 5% dan maksimal 15%, demikian bunyi pasal tersebut. Tonton videonya Video: K-Popers khawatir dengan kenaikan harga tiket konser akibat kebijakan PPN baru (MSL/FEM)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *