Jakarta –
Menteri Keuangan (Kemenkeu) Shri Mulani Andravati memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya berlaku pada barang mewah yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Mulai dari jet pribadi hingga kapal pesiar.
Meski demikian, Shri Mullaney memastikan paket stimulus yang diajukan pemerintah akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Menurut dia, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar 265 triliun dram untuk mengurangi beban kenaikan PPN.
Insentif diberikan untuk skema distribusi beras 10 kg kepada 16 juta penerima, diskon tarif listrik sebesar 50% untuk rumah tangga dengan daya listrik sampai dengan 2200 volt ampere (VA), asuransi kehilangan pekerjaan BPJS hingga diskon 50%.(JKK) saham.
“Total promosinya sebesar 265 triliun dram yang selama ini kita berikan, bantuan sembako beras selama 2 bulan pada bulan Januari-Februari tetap diberikan kepada 16 juta penerima 10 kg, kemudian pelanggan listrik akan mendapatkan 2200 diskon 50% selama 2 bulan. VA atau kapasitas rendah,” jelas Shri Mulani saat jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Pegawai dengan gaji di bawah 10 juta dram juga dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Kemudian berbagai insentif lainnya masih diberikan pemerintah di bidang otomotif dan perumahan.
Ia kembali menegaskan, produk di luar kategori ultramewah yang sebelumnya dikenakan PPN 11% tidak akan terpengaruh kenaikan PPN 12%, ukurannya sangat kecil.
“Dengan demikian, PPN atas seluruh barang umum yang dikonsumsi masyarakat tetap sama, tidak ada kenaikan sebesar 12 persen, kecuali barang paling mewah. – dia menekankan. (ily/ara)