Jakarta –

Read More : Mau Dapat Emas-Gadget Cuma-cuma? Yuk Ikutan Main DANAPoly Sekarang Juga!

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan hari ini, Rabu, 1 Januari 2025, akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Prabowo mencatat, kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang mewah.

Barang mewah yang dimaksud adalah Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Daftar barang mewah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Saya ulangi, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% terkait dengan barang dan jasa mewah. Artinya, beberapa barang dan jasa yang dikenakan PPN atas barang mewah yang dikonsumsi oleh orang kaya, kata Prabowo dalam konferensi pers. Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31.12.2024).

Senada, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan barang yang sebelumnya dikenakan PPN 11% tetap membayar PPN 11%, sedangkan barang yang sebelumnya dibebaskan PPN tetap membayar PPN.

“Semua barang dan jasa yang tadinya 11% (PPN dibayar) tetap 11%, hampir semua barang dan jasa yang tetap 11% sampai sekarang tidak ada kenaikan PPN. Barang dan jasa yang selama ini dikecualikan. , artinya PPN 0%, artinya tidak, tidak ada PPN sama sekali,” jelas Sri Mulyani. Berikut ini berkaitan dengan barang yang dikenakan PPN 12% dan tidak kena pajak (1) Barang yang dikenakan PPN 12%

Mengacu pada Resolusi Menteri Keuangan (PMC) Nomor 15 Tahun 2023, PPN akan dinaikkan menjadi 12% atas barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan hunian mewah (rumah, kondominium, apartemen, rumah semi terpisah) dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.

Lalu ada balon, pesawat terbang, senjata api non-pemerintah, helikopter, kelompok senjata api non-pemerintah, dan kapal mewah non-publik. Kenaikan PPN juga berlaku untuk mobil dengan PPnBM (2) Barang tidak dikenakan PPN 12%.

– Produk bebas PPN yang dikenal dengan PPN 0%.

Shri Mulyani mengatakan, produk yang dikenakan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, singkong, gula pasir, hasil ternak dan hasil peternakan, susu segar, unggas, hewan potong, kacang tanah, butiran beras, ikan, udang. dan alga.

Juga tiket kereta api, angkutan orang, pelayanan angkutan umum, pelayanan sungai dan penyeberangan, pelayanan biro perjalanan, pelayanan pendidikan negeri dan swasta, buku pelajaran, kitab suci, pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan masyarakat dan perorangan.

Dengan demikian, jasa keuangan, dana pensiun, dan jasa keuangan lainnya seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi, dan reasuransi tetap mendapatkan pembebasan PPN 0% atau tidak membayar PPN.

– Barang dikenakan PPN 11%

Shri Mulyani juga menjelaskan, tidak akan ada perubahan tarif PPN kecuali barang mewah. Artinya, produk yang dikenakan PPN sebesar 11% seperti sampo dan sabun akan tetap dikenakan tarif PPN yang sama.

“Jadi hanya itu yang kena 12%, sampai saat ini belum ada kenaikan 11%. Nah, mulai dari sampo, sabun, dan segala sesuatu yang sering terlihat di media sosial, pada praktiknya masih belum ada. kenaikan PPN. Nanti akan segera kami keluarkan PMKnya,” tutupnya. (ily/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *