Jakarta –
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat besarnya perputaran dana pada pemilu 2024 yang mencapai Rp. 80 triliun, mulai dari pelaku politik, partai, calon legislatif, pernah dan aktif di berbagai tingkatan. petugas
“Selama periode Januari 2023 – Mei 2024, PPATK telah menyerahkan 108 produk intelijen keuangan terkait Pemilu 2024, dengan total omzet partai politik/anggota partai politik/caleg/jabatan/pejabat aktif sebanyak Rp80 triliun,” ungkapnya. Kepala PPATK. Ivan Yustivandana di Kompleks DPR RI, Rabu (26/6/2024).
Lebih lanjut Ivan menjelaskan, pihaknya akan memberikan laporan, analisis, dan informasi ke berbagai instansi dan organisasi pada pemilu 2024. Rinciannya antara lain 35 hasil analisis ke Kejaksaan Agung, 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, 1 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan ke Kepolisian, 1 keterangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), 1 informasi ke Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, 1 informasi ke KPU, dan 39 informasi ke Bawaslu.
Sejak awal tahun 2023 hingga Juni 2024, Ivan juga melaporkan pihaknya telah melakukan 51 kegiatan audit melalui prosedur audit khusus dan audit bersama dengan Badan Pengawas Pengatur (LPP). Khusus agenda Pilkada 2024, PPTK juga menyelidiki dan memantau transaksi yang terindikasi aktivitas ilegal.
Berdasarkan temuan pemantauan Tim Analisis Kolaboratif (CAT), PPTK juga telah menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Komisi III DPR. Pertama, perlu adanya penilaian terhadap penyediaan dana kampanye pemilu dengan sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut. Kedua, perlunya penerapan kewajiban Rekening Dana Kampanye Khusus (RKDK) pemilu legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilu presiden.
Ketiga, perlu adanya ketentuan pembatasan penarikan/penarikan diri oleh calon tetap atau wakil. PpatK selalu fokus pada kegiatan yang mendukung rencana aksi pemerintah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta Mendukung Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) Indonesia. dan menciptakan lingkungan pemilu yang bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tutupnya (Das/Das).