Jakarta –
Gaji buruh, pegawai negeri sipil (PNS), dan pegawai swasta akan diturunkan sebesar 3% dan dimasukkan ke Bank Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Berapa besar iuran Tapera yang harus dibayar pegawai UMR Jakarta?
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengatur ketentuan terbaru mengenai besaran iuran Tepera terkait perubahan mengenai pelaksanaan tabungan perumahan rakyat pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa Tapera adalah titipan yang diberikan dari waktu ke waktu dalam jangka waktu tertentu oleh peserta, yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan dengan hasil inseminasi setelah selesainya kepesertaan.
Kemudian pada ayat 1 Pasal 15 PP tersebut, besaran tabungan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah. Hal ini berlaku bagi mereka yang berstatus pegawai formal (pekerja kantoran) atau wiraswasta (pegawai paruh waktu atau komersial).
Selain itu, ayat 2 pasal yang sama menetapkan bahwa jumlah tabungan akan dibagi antara peserta pekerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Artinya sebesar 2,5% dipotong dari gaji masing-masing karyawan sebagai iuran atau tabungan wajib.
Jika gaji subjek data sama dengan UMR Jakarta, yaitu. H. Rp 5.067.381, iuran Tapera yang harus dibayarkan sebesar Rp 126.684. Besaran iuran merupakan hasil perhitungan sebesar Rp5.067.381 dikalikan 2,5%.
Sedangkan pemilik membayar biaya masuk sebesar Rp 25.336 (Rp 5.067.381 × 0,5%). Dengan demikian, penghematan Tapera yang diraih pegawai UMR Jakarta kurang lebih Rp152.020 per bulan.
Tonton juga videonya: Komentar Jokowi soal Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera
(fdl/fdl)