Jakarta-

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) terpecah menyusul Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Sabtu (14/9) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Pejabat Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Arsjad Rasjid mengaku ditolak masuk Menara Kadin di Kuningan, Jakarta.

Arsjad Rasjid mengaku sangat kesal dan menyayangkan hal tersebut. Sedianya ia menggelar konferensi pers di Menara Kadin, namun tak diizinkan sehingga harus pindah tempat.

“Saat ini kami sangat menyayangkan apa yang terjadi, di mana kami tidak boleh masuk. Bahkan di lantai tiga (Menara Kadin), lantai kami tidak boleh, saya diberitahu, jadi kami kembali sangat sedih ini,” kata Arsjad Rasjid saat jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Meski demikian, Arsjad Rasjid menegaskan akan tetap berupaya mengingat lokasi baru sebagai kantor Kadin Indonesia. Ia menekankan pentingnya kemampuan beradaptasi terhadap situasi yang tidak terduga, yakni agile.

“Ini bagian dari kita cepat, saya selalu bilang ketekunan itu yang terpenting, kita sebagai pengusaha harus cepat,” kata Arsjad Rasjid.

Arsjad Rasjid memastikan program Kadin Indonesia akan terus berlanjut. Salah satunya adalah penyusunan White Paper yang berisi proposal bisnis program pembangunan ekonomi lima tahun ke depan.

“Kita cepat, yang penting bagaimana kita memastikan rencana kita maju dan kita terus bekerja,” tegasnya.

Arsjad Rasjid menyampaikan sikapnya untuk tetap bergabung dalam AD/ART Kadin Indonesia berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987 dan tentang Keputusan Presiden (Keppres) n. 18 Tahun 2022 khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia. dan industri sebagai satu-satunya organisasi forum bisnis.

Arsjad Rasjid diharapkan menjabat sebagai Ketua Jenderal Kamar Dagang dan Industri Indonesia periode 2021-2026 melalui prosedur dan prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan organisasi, yaitu dipilih melalui deklarasi berdasarkan partisipasi. keputusan pada Munas VIII Kadin Indonesia pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Oleh karena itu, Munas yang menyepakati pengangkatan Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 dinilai tidak sah karena melanggar Pasal 18 AD Kadin. Perdagangan Indonesia. /ART Pasal 18, dimana Munas hanya dapat diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran terhadap asas AD/ART, penyalahgunaan dana dan perbendaharaan organisasi, atau ketidakefisienan Direksi sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan-keputusan Munas tidak dibuat sebagaimana mestinya.

“Tidak pernah ada bukti atau surat teguran yang menyatakan adanya pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia yang dilakukan oleh Ketua Umum atau Pengurus Kadin Indonesia. Perdagangan dan Perindustrian Perdagangan dan Perindustrian,” kata Wakil Presiden Umum Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Dhaniswara K. Haryanto. (bantuan/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *