Jakarta –
Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 tersangka dan 4 DPO terkait kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revolusi bereaksi terhadap pengungkapan tersebut, terutama keterlibatan oknum pegawai Komdigi yang sempat menimbulkan kericuhan di masa lalu.
“Kalau Komdigi ada hubungannya dengan penegakan hukum, harusnya ke penegak hukum, polisi. Kita sudah sepakat untuk bersuara di APH (Aparat Penegakan Hukum-red),” kata Prabu usai acara Pemilu Damai 2024 di TMII. . Museum Penerangan, Jakarta, Senin (25 November 2024).
Lebih lanjut Prabu menjelaskan, bukan berarti Komdigi tidak terbuka terhadap kasus-kasus yang melibatkan kementeriannya. Ia mengatakan, jika menyangkut keamanan yang tinggi, tidak mudah untuk menjelaskannya kepada publik.
“Untuk apa? Demi keamanan,” ujarnya.
“Iya, belajar dari kemarin ya? Jadi kami tidak bisa menjelaskan semuanya ke publik karena efektivitas kami dalam memerangi perjudian online,” ujarnya.
Disinggung soal perkembangan penilaian Komdigi terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan konten negatif di Internet serta penangkapan pegawai yang “mempromosikan” perjudian online, Prabu mengatakan data kinerja kementeriannya tidak hanya diukur dari situ. sendiri.
“KPI kami bukan audit, tapi hasil kerja Komdigi dan tentunya kompetensi lembaga lain benar-benar bisa memastikan perjudian online di Indonesia hilang atau menjadi permainan,” kata CEO IKP Komdigi Prabu Revolution. Polisi menangkap Mafia Judol di Komdigi
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 24 tersangka, termasuk pegawai Komdigi yang melindungi perjudian online.
“Total penyidik sudah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Irjen Pol Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers, Senin (25/11).
Peran masing-masing tersangka dan DPO adalah sebagai berikut: 4 orang penjudi atau operator website perjudian yaitu A, BN, HE dan J (DPO) 7 orang agen pencari website perjudian online berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO ), F (DPO) dan C (DPO). Komdigi yang melakukan pemblokiran, berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.2 Orang memverifikasi situs judi online tidak memblokir, berinisial AK dan AJ.2 Orang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berinisial D dan E. 1 Orang merekrut tersangka berinisial T.
“Dua orang menyaring verifikasi situs judi online agar tidak diblokir inisial AK dan AJ. Satu orang merekrut dan mengoordinasikan para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, untuk berwenang memantau dan memblokir T situs perjudian.” katanya.
Saksikan video “Video: 10 Pegawai Komdigi Dipecat Karena Judol” (agt/fay)