Jakarta –
Pemerintah memutuskan pada tahun 2025 upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 6,5%. Kenaikan ini dianggap mendekati kebutuhan pekerja dan juga diterima, meski pengusaha kerap mempertanyakan alasan di balik kenaikan 6,5%.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku belum mendapat penjelasan lengkap mengenai cara menghitung kenaikan UMP 2025. Sementara itu, perwakilan serikat pekerja menilai keputusan ini merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan perintah konstitusi Mahkamah. (MK) dan ILO No. 131 tentang Penetapan Upah Minimum.
Namun, pertumbuhan UMP sebesar 6,5% juga menghadapi tantangan karena pajak dan retribusi pemerintah lainnya akan meningkat pada tahun depan. Mulai dari kenaikan PPN hingga 12% hingga berbagai biaya lainnya seperti rencana memungut 3% pendapatan tabungan perumahan sosial (tapera), tarif pajak baru, asuransi mobil wajib, pembatasan subsidi bahan bakar, hingga kenaikan tarif. dengan iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN baru).
Apakah kantong masyarakat cukup besar untuk membiayai biaya-biaya baru ini di tengah tekanan ekonomi yang tiada henti? Dengarkan wawancara ekonom sekaligus CEO Celios, Bhima Yudhgistira, dalam episode terbaru podcast Tolak Kaum Miskin: UMP Naik 6,5% Vs Pendanaan Pemerintah Baru. Klik widget di bawah untuk mendengarkan atau menemukan podcast Tolak Miskin di Spotify dan saluran podcast lainnya.
(ed./ed.)