Jakarta –
Podcast Tolak yang Buruk telah kembali!
Pada episode kali ini, detikFinance mengulas wacana pemberian izin kepada ayah pegawai negeri (PNS) untuk mendampingi istri selama hamil yang tersebar di media sosial. Percakapan ini menjadi perbincangan netizen, karena ayahnya diberi waktu yang lama, hingga 40 hari.
Soal pemberian izin kepada pekerja non-lokal untuk bepergian bersama istri saat melahirkan kini sedang dibahas di DPR. Di Indonesia, cuti ayah biasanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pasal 93 Ayat 4 yang menyatakan bahwa ‘perempuan yang melahirkan atau pernah melakukan aborsi dibayar dua hari’.
Pengamat ketenagakerjaan sekaligus Ketua Umum Persatuan Sumber Daya Manusia Profesi Indonesia Ivan Taufiza menilai pemberian cuti lebih panjang kepada ayah dinilai penting karena berkaitan dengan persoalan kekuatan bangsa.
Seberapa pentingkah itu? Apakah dunia usaha Indonesia siap menerima kebijakan baru ini?
Dengarkan perbincangan di episode terbaru podcast Reject Poor ’40 hari cuti ayah, benarkah masyarakat?’. Klik widget di bawah untuk mendengarkan atau menemukan podcast Tolak Miskin di Spotify dan saluran podcast lainnya.
(editor/editor)