Jakarta –

Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (ASN), TNI dan Polri sudah dimulai hari ini Selain gaji, pegawai pemerintah juga mendapat berbagai tunjangan.

Denny Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, mengatakan pembayaran tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.

Dia menjelaskan, pembayaran gaji atau tunjangan kepada 13 ASN masing-masing satuan kerja (Satkar) kementerian/lembaga sudah diserahkan mulai 27 Mei 2024. Kemudian diumumkan bahwa pembayaran akan dimulai pada 3 Juni 2024.

“Komponen gajinya adalah Gaji Pokok, Pangkat/Tunjangan Umum, Tunjangan Terkait Gaji, Tunjangan Kinerja, Gaji Profesi/Profesional Pengajar,” ujarnya kepada DTICCOM, Senin (3/6/2024).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenke) menyatakan akan membayarkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada Juni 2024. Anggaran yang akan ditransfer sebesar Rp 50,8 triliun

“Kami perkirakan totalnya Rp 50,8 triliun,” kata Direktur Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rakhmatarwata dalam konferensi pers Kita APBN, Senin (27/5/2024).

Isa menguraikan, dari total ASN pusat 50,8 triliun itu terdiri dari Rp 18.0000000000, maka pensiunnya sebesar Rp.

1324 Gaji sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Gaji Tersier Pegawai Negeri, Pensiunan, Pensiunan, dan Penerima Manfaat Tahun 2024.

Pasal 2 PP tersebut menyatakan bahwa Pemerintah wajib membayar Tunjangan Hari Raya ke-13 Tahun 2024 kepada pegawai pemerintah, pensiunan, pensiunan, dan penerima tunjangan sebagai bentuk pengakuan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diuraikan dalam Pasal 3 ayat 1 yang meliputi (a) calon PNS dan PNS, (b) PPPK, (c) prajurit TNI, (d) polisi, dan (e) pegawai negeri sipil.

Kemudian, Pasal 3 Ayat 5 menyebutkan pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari (a) pensiunan pegawai negeri sipil, (b) pensiunan prajurit TNI, (c) pensiunan anggota Polri, dan (d) pensiunan negara. . Petugas

Tonton juga video: Tuntutan Pemerintah untuk PHK: Bukan untuk IKN, bukan untuk pemotongan gaji

(kg/kg)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *