Jakarta –
Read More : Kemnaker Harap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang
Direktorat Kelautan Kementerian Perhubungan akhir pekan lalu menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penerimaan Daerah dan Bea Cukai (PNBP) Bebas Pajak subsektor pelayaran. Kegiatan ini merupakan rangkaian proses persiapan revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2016.
Direktur Jenderal Direktorat Perhubungan Laut Loran Pandjaitan mengatakan, revisi PP ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain perkembangan kebijakan makroekonomi seperti inflasi, penolakan dari pengguna jasa angkutan laut pada tahun 2018, dan penyesuaian kebijakan terkait jasa angkutan laut. Katanya, hal itu disebabkan beberapa faktor. Sistem Pengiriman Tunggal Online (OSS).
Kajian ini diharapkan dapat memudahkan tata kelola perizinan online di sektor pelayaran.
“Proses persiapan peninjauan kembali PP15 tahun 2016 telah dilakukan sejak tahun 2018. Konsultasi publik ini diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan RPP dan pelaksanaan pemungutan PNBP tol dapat segera berjalan sesuai jadwal,” ujarnya dalam sebuah pernyataan. siaran pers ditulis pada Selasa (17 September 2024).
Lebih lanjut dia menegaskan, salah satu perubahan penting dalam RPP ini adalah penurunan jumlah tarif yang tercantum pada lampiran. Jumlah tarif, yang semula 958, kini disederhanakan menjadi 688, atau berkurang sekitar 28%.
Penyederhanaan ini terutama akan dicapai dengan menggabungkan layanan di pelabuhan yang belum beroperasi secara komersial dengan layanan di pelabuhan yang sudah beroperasi secara komersial, dan dengan menghilangkan kelas pelabuhan kecuali layanan dermaga, sehingga akan mengurangi biaya layanan pelabuhan, kata Rolland. Itu akan diadakan.”
Tak hanya itu, pihak mengatakan biaya pengawasan bongkar muat sebesar 1% juga dihapuskan berdasarkan prinsip “no service, no pay”.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjaring pendapat dan masukan terhadap rancangan peraturan pemerintah tentang tarif PNBP subsektor pelayaran, serta proses penyusunan RPP ini dapat selesai dan segera dilaksanakan,” ujarnya.
Untuk kegiatan konsultasi publik lanjutan, pengguna jasa dapat menyampaikan tarifnya ke RPP melalui link https://bit.ly/Masukan_penggunaJasa dengan batas waktu maksimal Jumat 27 September 2024.
“Dengan diadakannya konsultasi publik ini, diharapkan revisi PP 15 Tahun 2016 dapat mengakomodir berbagai kepentingan dan menciptakan regulasi yang lebih efektif dalam pengelolaan PNBP sektor pelayaran,” kata Loran Pandjaitan. (membunuh/membunuh)