Jakarta –
Read More : Harga Minyak Dunia Melonjak, Impor Bbm Ri Tekor Besar
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup tahun 2024, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap mencapai Rp 1,053 triliun. Total KKP PNPB mencapai Rp 2,16 T hingga akhir tahun.
Peningkatan kinerja sektor perikanan captif antara lain PNBP yang berasal dari sumber daya alam (SDA) sebesar Rp955,39 miliar dan non-SDA sebesar Rp101,193 miliar yang berasal dari iuran pelayanan unit pelaksana teknis (UPT).
KKP telah menerapkan PNBP pascaproduksi mulai tahun 2023 sebagai bagian dari penerapan Tangkapan Terukur (PIT). Dibandingkan penerimaan tahun lalu, penerimaan PNBP perikanan meningkat sebesar 30% pada tahun ini.
Pencapaian ini merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan pengusaha perikanan, kata Bapak Lotharia Latif, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap. Kepatuhan pelaku usaha dianggap sebagai faktor keberhasilan.
Manfaat ini merupakan bukti PNBP pasca produksi sebagai bentuk keadilan usaha. Pembayaran PNBP disesuaikan dengan jumlah ikan yang ditangkap setelah didaratkan, ujarnya dalam keterangan resmi KKP, Rabu (1/1/2025).
Latif menjelaskan, penerimaan PNBP disalurkan kembali ke masyarakat kelautan dan perikanan. Tujuannya adalah untuk mendukung produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan nelayan skala kecil.
“Manfaat PNBP mengalir kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, peningkatan kapasitas dan pemberdayaan, termasuk program dukungan terhadap nelayan skala kecil,” ujarnya.
Sebelumnya dalam berbagai kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Shakti Vahyu Trenggono mengatakan PNBP pasca produksi dilaksanakan untuk mencapai keadilan dan pemerataan ekonomi serta lebih menjaga kelestarian sumber daya demi ekonomi biru, laut yang sehat, dan kesejahteraan. Indonesia. Tonton video “Pasar Pulau Harapan” (prf/ega).