Jakarta –

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengkritik rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025. Kebijakan ini akan mempengaruhi tingkat inflasi dan masyarakat. daya beli

Seperti diketahui, tarif PPN saat ini adalah 11% pada tahun 2022. Sesuai Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), kenaikannya akan terus berlanjut sebesar 12% hingga tahun 2025.

Ratna Juwita Sari, Anggota Fraksi PKB DPR RI, mengatakan kebijakan ini memerlukan kajian yang matang sebelum diterapkan, termasuk risiko kenaikan inflasi dan perhitungan ulang biaya hidup masyarakat di sektor UKM.

Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan apakah PPN akan menjadi 12% pada tahun 2025, ujarnya, Selasa (20/8/2024) di Rapat Paripurna DPR RI periode 2024-2025.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetyani juga menolak kenaikan PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. Menurut dia, kenaikan tarif PPN akan berdampak pada daya beli masyarakat yang terus terguncang. Rumah tangga

“Kenaikan PPN merugikan daya beli masyarakat karena tekanan yang meningkat akibat guncangan ekonomi seperti kenaikan harga bahan bakar dan komoditas serta tingginya suku bunga,” jelasnya.

Di sisi lain, Anggota Partai PAN DPR RI Ahmad Rizki Sadiq meminta pemerintah kembali memperhatikan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% karena akan berdampak pada inflasi.

“Pemerintah harus merencanakan kenaikan PPN menjadi 12% yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Tahun 2025, karena akan melemahkan daya beli masyarakat dan meningkatkan laju inflasi secara signifikan,” tutupnya.

Sebagai informasi: Tarif PPN saat ini mulai tahun 2022 adalah 11%. Pada tahun 2025, kenaikan PPN akan mencapai 12% sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Pemerintah sendiri mempunyai kewenangan untuk mengubah tarif PPN dari minimal 5% menjadi maksimal 15% dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP), setelah berkonsultasi dengan DPR. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU PPN. (ada/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *