Batavia –

Pengadilan Negeri Batavia Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan Yudha Arfandi terhadap putra artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dantis.

Dalam persidangan yang sementara ini sudah diatur prosedurnya, para pendukung Dante yang selalu hadir di persidangan juga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pantauan detikcom, sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah orang berkumpul di depan Gedung Pengadilan Negeri Batavia Timur dengan mengenakan kaus berwarna hitam berhuruf merah bertuliskan “Hukuman Mati Hukuman Mati, Tak Ada Alasan Bagi Pembunuh Anak Tak Bersalah”.

Mereka juga mengibarkan dua bendera: “Hukumannya adalah kematian! Jatuhkan dia! Tunggu, dia orang jahat! dan “Jangan paksa aku berenang, paman! Kata mama tunggu mama datang duluan!’

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi melakukan pembunuhan berencana hingga menyebabkan meninggalnya anak Tamara Tjasmara karena tenggelam.

“Dengan sengaja mengambil nyawa orang lain,” demikian isi dakwaan.

Karena perbuatannya, Yudha Arfandi menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal. 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha Arfandi dijerat Pasal 338 KUHP karena sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Setelah kejahatan kedua, Yudha Arfandi dituduh melakukan pelecehan anak sejak kematiannya.

Simak video “Akun Tamara Tjasmara Jelajah Danau Jelang Hari Dante” (ahs/wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *