Jakarta –

Sidang Harvey Moise, suami artis Sandra Devi, kembali dilanjutkan kemarin terkait kasus korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Pihaknya membeberkan informasi tersebut terkait permasalahan tersebut.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Agung menghadirkan lima orang saksi, Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2020-2021 PT Timah Tbk Fina Agung Pratama. Eliani, Pejabat BUMN/Kepala Akun PT Timah Tbk Aim Syafei, Manajer Akun PT Timah Tbk Dekan Safitri dan Manajer Akun PT Timah Tbk Erwan Sudarto.

Menurut kuasa hukum Harvey Moyes, Junaid Seibih, keterangan saksi mengungkap dampak kerja sama PT Timah dengan sekelompok perusahaan kebersihan yang kliennya nyaman. Alhasil, PT Timah tidak rugi atas kerja sama tersebut.

Kamis (29/8/2024) “Program kemitraan dengan ahli kesehatan pribadi membuahkan hasil”.

Junaedi PT Timah Tbk memaparkan fakta persidangan selain keterangan Account Manager Dekan Safiri soal rincian harga pokok produksi (HPP). Berdasarkan laporan keuangan di BAP, saksi mengatakan PT Timah mempunyai penggilingan dan harga beras tahun 2019 sebesar $5.900 yang berada di Kundur.

“Biayanya lebih tinggi dibandingkan kemitraan sewa guna usaha.”

Pernyataan tersebut dikatakan sama dengan kesaksian Kepala Akuntan PT Timah Tbk periode 2017-2019, Maksat Sifei. Meskipun demikian, skema kemitraan sewa masih terbukti menguntungkan.

Sebagaimana dijelaskan dalam Berita Acara Audit Program (BAP), laporan keuangan PT Timah tahun 2019 dan 2020 mengalami kerugian yang berkaitan dengan beban keuangan. Harvey Moyes mengatakan ini bukanlah program kemitraan yang lebih santai.

Kuasa hukum suami Sandra Devi menjelaskan, pada 2019, beban bunga PT Timah sebesar Rp554,67 miliar, beban obligasi Rp166,29 miliar, kerugian selisih kurs Rp52,84 miliar, dan bank sebesar $7,87 miliar.

Beban tersebut juga terjadi pada tahun 2020, dengan PT Timah mencatatkan beban bunga sebesar Rp384,77 miliar, pendapatan sebesar Rp220,41 miliar, dan beban bunga terkait pembayaran sewa sebesar Rp220,41 miliar.

Sebenarnya kerugian PT Timah akan lebih kecil jika bekerjasama (dengan swasta), kata Junadi.

Harvey Moiss memastikan, penambang timah tersebut akan mendapat untung dari program kemitraan ini dengan total pendapatan kemitraan sebesar 966,190 miliar atau Rp 1 triliun pada 2018 hingga 2021. Informasi ini juga disebut-sebut masuk dalam BAP Aim Schiafei.

Sekadar informasi, Harvey Moyes mengalami kerugian sebesar $300,3 juta terkait korupsi pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Tbk pada tahun 2015-2022. Ayah dua anak ini juga didakwa melakukan pencucian uang dan pencegahan pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 3 atau 4. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. “Harvey Moyes akan diadili hari ini atas tuduhan korupsi” (mau/wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *