Jakarta –

Masih ramai dibicarakan soal tanah milik ibunda Nirina Zubir yang digelapkan oleh anggota keluarganya, Riri Khasmita. Pihak Riri Khasmita menilai pembatalan akta atas namanya dan pengembaliannya kepada keluarga Nirina Zubir tidak sah.

Papa Hartadi, pengacara Riri Kasmit yang menggugat BPN dan Nirina Zubir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), merasa senang setelah pihak bank memberikan kesaksian dalam sidang PTUN di Jakarta. Ia merasa pihak bank berhak melakukan pengecekan karena kliennya, Riri Kasmita, mengalami kredit macet di bank tersebut.

Tata mengatakan, surat keterangan kliennya yang dicabut BPN tidak sah. Pasalnya, kata mereka, sertifikat tersebut sudah dipegang pihak ketiga yakni bank.

“Bagi kami, hal ini menggembirakan berdasarkan struktur dalil gugatan kami terhadap hukum administrasi yang dikeluarkan oleh kantor wilayah BPN mengenai pokok sengketa. Fakta kami menyatakan tidak sah karena BPN memang tidak sah. tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut sertifikat klien kami,” ujarnya. .Papa Hartady di PTUN Jakarta, Cakung, Kamis (11/7/2024).

Kredit macet Riri Khasmite membuat bank mempunyai hak lebih atas sertifikat hak milik atas tanah yang saat ini berada di tangan keluarga Nirina Zubir.

“Diputuskan kelayakan kreditnya oleh BPN itu sudah merupakan kredit macet. Sertifikat hak tanggungan klien kami ini telah kami alihkan, sehingga jika terjadi kredit macet, pemilik hak tanggungan yaitu BCA yang mempunyai hak tanggungan. hak untuk menjual Oleh karena itu, sertifikat hak milik adalah pemegang haknya, “karena BPN membatalkannya dan mengembalikannya kepada Nirina Zubir, maka menjadi tidak sah,” jelasnya.

“Pembatalan seharusnya bukan tanggung jawab BPN, tapi pengadilan, jadi tanggung jawab pengadilan. Terima kasih kepada bank yang telah memberikan keterangan yang kami berikan untuk membuktikan kredit macet. Bank harus memilikinya agar bisa dijual. untuk hak kepemilikan “Jadi kalau pihak lain membatalkan maka bank dirugikan,” tambah pengacara Riri Khasmita.

Pengacara Riri Khasmita mengatakan BPN melanggar hukum dengan mencabut sertifikat kliennya. Menurut mereka, bank lebih berhak menerbitkan sertifikat tanah.

Meski simpanan Riri Kasmita mencapai puluhan miliar rupee, mantan orang kepercayaan ibunda Nirina, Zubir, dikabarkan berusaha mengaku bertanggung jawab.

“Riri Khasmita bertanggung jawab atas permasalahan pinjaman yang dijamin BRI. Jadi rasa tanggung jawabnya adalah membuktikan bahwa apa yang dia lakukan, atas kehendak siapa, atas kemauan siapa, kita harus mengutip siapa pihak yang dimaksud, siapa asisten yang merujuk. terhadap “tanggung jawab Riri Khasmita dalam persidangan ini, dia bertanggung jawab atas apa yang dia lakukan demi keadilan,” tegas pengacara Riri Khasmita.

PTUN dalam waktu dua minggu akan memutuskan apakah pencabutan surat keterangan Riri Khasmit dan pengembaliannya ke keluarga Nirina Zubir sah atau tidak. Riri menggugat pemilik sertifikat sebelumnya karena adanya jaminan hukum.

“Iya, kami berharap proses hukum yang dimulai dari gugatan Kepala Kanwil BPN ke PTUN memberikan semangat kepada Riri, menjamin keamanan hukum bagi pemegang sertifikat kepemilikan tanah yang tidak dicabut secara sewenang-wenang oleh BPN, itu Harus sesuai mekanisme hukum, karena itu diadili oleh pihak ketiga kan dengan BPN,” tegas pengacara Riri Khasmita. Saksikan video “Nirina Zubir lega menerima kepemilikan ibundanya atas tanah” (pus/wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *