Jakarta –

Komedian Ade Jigo dan warga Gunung Balong, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, masih meminta keadilan terkait sengketa lahan dan penggusuran di pemukiman mereka.

Kuasa hukum Ade Jigo, Firman Hasurungan menilai ada kejanggalan dalam PK yang menyebabkan panitera harus menggusur rumah warga.

Oleh karena itu, apa yang dihasilkan penggugat pada tahun 1992 dalam gugatannya, dan gugatannya ditolak pada gugatan pertama hingga banding ini semuanya ditolak. Mengapa? Karena dia tidak tahu di mana objeknya, ” . kata Firman. Hasurungan kepada detikcom melalui telepon, Senin (2/9/2024).

Kata-kata Hasurungan mengatakan, adanya kelalaian majelis hakim dalam memutus perkara yang objek yang dituju berbeda dengan yang telah dieksekusi.

“Nah, bagaimana Dewan Yudisial bisa lalai, bagaimana Dewan PK bisa lalai memeriksa perkara sehingga mudah memutus perkara yang tidak ada. Ini luar biasa,” kata Firman Hasurungan.

Berdasarkan hal itu, Ade Jigo kini menyusun langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Oleh karena itu, kami tidak bisa lagi melakukan perbuatan hukum biasa. Oleh karena itu, kami akan melakukan perbuatan hukum di luar hukum peristiwa perdata, ”ujarnya.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menjelaskan perintah eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali.

Nah, eksekusi tersebut berdasarkan putusan Peninjauan Kembali nomor 682/PK/2022 yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi saat ini, Ibu Martha Merry Nasiboe, kata Tumpanuli Marbun saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis ( 4/4). 7/2024).

Diketahui, persoalan sengketa pertanahan ini berlangsung sejak 1993 hingga eksekusi dilakukan saat ini.

“Perkara tersebut sudah ada sejak tahun 1993 dengan nomor perkara 397/Pdt.G/1993, kemudian putusan MA nomor 115/Pdt.G/2000, kemudian putusan MA nomor 1882/K/Pdt/2008,” jelas Tumpanuli Marbun. . Simak video “Poin Dakwaan Jaksa terhadap Ibu Mertua Tasya Farasya dalam Kasus Informasi Palsu” (ahs/wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *