Jakarta –

Pasal 6 Perubahan Ketiga Tahun 2024 atau Perpres 82 Tahun 2024 Peraturan Presiden (PP) Nomor 6 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib memiliki BPJS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). peserta ).

Kepesertaan BPJS Kesehatan dilakukan dengan cara mendaftar atau didaftarkan. Sehingga masyarakat yang berpenghasilan bisa mendaftar BPJS Kesehatan Mandari.

Sedangkan Bantuan Dukungan Peserta (PBI) diperuntukkan bagi masyarakat miskin, didukung bukti dari data dinas sosial.

Mungkin juga ada orang yang tidak mampu membayar biaya dan ingin keluar. Bagi mereka yang kesulitan membayar biaya mandiri karena kondisi keuangan, beralih ke PBI bisa menjadi solusinya. Apakah bisa transfer BPJS Mandiri ke PBI?

Wakil Presiden Bidang Humas dan Humas BPJS Kesehatan, Rizki Anugira menjelaskan, pelanggan mandiri BPJS Kesehatan bisa masuk ke PBI tanpa harus menjadi pelanggan berbayar pemerintah.

Meski bisa ke PBI, namun karena masih menjadi anggota BPJS Kesehatan Mandiri, maka tunggakannya akan dicatat sebagai sudah diterima.

“Apabila beralih dari peserta bukan penerima tunjangan penggajian (PBPU) ke PBI, bisa langsung beralih tanpa ada penundaan pembayaran. Namun tetap dicatat sebagai piutang,” kata Datacom, Jumat (13/9/2024) lalu.

Ia juga menjelaskan, tunggakan yang menjadi kewajiban PBPU atau sektor otonom tidak bisa serta merta dihapuskan atau dikurangi.

“Ketika yang ditanggung berhak kembali ke bagian PBPU/Mandiri, maka tagihan/tunggaknya harus dibayar agar bisa aktif,” ujarnya tentang syarat transfer ke BPJS Kesehatan.

Berikut syarat dokumen untuk lolos dari BPJS ke PBI: Kartu Bukan Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baik sudah terdaftar di DTKS atau belum, peserta dapat mengecek penerima PBI BPJS Kesehatan melalui situs resmi DTKS.

Rizki mengatakan, proses perubahan status kepesertaan BPJS Mandiri menjadi PBI membutuhkan waktu berhari-hari hingga berminggu-minggu.

Kecepatan proses (pergerakan) tergantung kecepatan proses Dinas BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan instansi terkait, tambahnya. Saksikan video “BPJS Kesehatan Luncurkan Buku tentang JKN” (khq/fds)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *