Jakarta –

Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri (KADIN) pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Anindya Bakrie mengatakan, Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% di bawah pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Hal tersebut diungkapkan Anindya pada acara High Level International Entrepreneurs Forum. Menurutnya, pertumbuhan tersebut diperlukan Indonesia untuk menghadapi perubahan dan ketidakpastian kondisi perekonomian global.

“5-5,3% lumayan lah, tidak. Kita bersyukur sekali setelah Covid-19 ini kegiatan dunia usaha di negara lain lebih sulit,” kata Anindya dalam pidatonya di Menara Kadin, Jakarta, Senin (10 Juli 2024).

“Tetapi dengan segala hormat, kita membutuhkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% ini, karena dunia sedang berubah,” lanjutnya. Setiap 5-10 tahun ada siklus ekonomi.”

Pertumbuhan ekonomi 8% masuk dalam agenda Presiden-Wapres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, khususnya Asta Cita. Perusahaan ini memiliki 8 lokasi dan 17 proyek, serta 320 proyek turunan yang bertujuan untuk mencapai pertumbuhan laba sebesar 8%.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Anindya menunjukkan dua hal penting pada dirinya. Yang pertama adalah permodalan atau peningkatan penerimaan negara. Menurutnya, mustahil mencapai tujuan tersebut tanpa uang.

“Semua ini butuh uang, tidak mungkin mencapai 8% tanpa modal, karena kita tahu APBN Rp 3.600 triliun, sedangkan PDB Rp 22.000 triliun, karena itu ada bedanya, ada penggunaan dalam negeri, uang, ekspor, dll. .tapi “Itu tanggung jawab Kadin,” katanya.

Hashim mengatakan untuk mendapatkan penerimaan atau pemasukan negara, diperlukan reformasi perpajakan. Dalam hal ini, upaya nyata untuk mencapai hal tersebut adalah melalui rencana pembentukan Kementerian Pendapatan Negara.

“Saya kira ini hal yang baik karena investasi di bidang pajak adalah aset masa depan negara dan negara kita,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memperkuat perekonomian daerah. Menurut dia, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui Kadin Indonesia, dimana perusahaan selaku pemberi kerja bisa memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah di bidang industri. (shc/kil)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *