Jakarta –
Hari pemungutan suara pada soal Pemilihan Bupati (Pilkada) 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan upah lembur kepada pekerjanya yang bekerja pada hari pemilihan.
“Pegawai/pegawai yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah lembur dan hak-hak lain yang diterima pegawai/pegawai pada hari libur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam postingan Instagram-nya (@kemnaker), Selasa (26/11/2024).
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan agar pengusaha tetap mengatur jam kerja bagi pekerjanya yang tidak dapat mengambil cuti karena berbagai alasan agar mempunyai hak untuk memilih atau memilih pada saat pemilihan kepala daerah.
“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/pegawai untuk menggunakan hak pilihnya,” tegas Kemnaker.
“Jika pekerja/pegawai akan bekerja pada hari dan hari pemungutan suara, maka pengusaha akan mengatur jam kerjanya agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya,” jelas Kementerian lebih lanjut.
Kebijakan pemberian upah lembur dan pengaturan jam kerja berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 dan mempunyai kekuatan hukum. Oleh karena itu, para pelaku usaha diimbau untuk mengikuti ketentuan ini.
Tonton video ini: Pekerja mendapat upah lembur karena masuk kerja saat pemilu! Ini totalnya
(fdl/fdl)