Jakarta –
Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang diskon dan insentif bagi penyandang disabilitas. Skema ini disusun sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai dukungan pemerintah terhadap penyandang disabilitas.
Sebagai penggagas RPP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertemu dengan para penyandang disabilitas pada Kamis (13/6) untuk mendengarkan keinginan mereka. Ada juga beberapa pertemuan.
“Saya sangat mengapresiasi bapak-bapak atas komunikasi yang kuat dalam menyampaikan permohonan terkait hal ini,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu dalam keterangan tertulis yang diperoleh, Rabu (19/8/2021). 6/2024).
Febrio mengatakan penyandang disabilitas menghadapi lebih banyak hambatan dalam berpartisipasi dalam pendidikan dan pekerjaan. Kebanyakan dari mereka berpendidikan rendah dan kurang dari setengahnya tidak dapat memasuki pasar tenaga kerja.
“Saat penyandang disabilitas bekerja, penghasilannya lebih rendah dibandingkan non-disabilitas,” jelasnya.
Untuk itu, pemerintah akan mengatur pemberian diskon dan insentif untuk meningkatkan akses penyandang disabilitas terhadap layanan dasar, sebagai bentuk kesetaraan. Memberikan potongan harga dan insentif untuk meningkatkan partisipasi dan berkontribusi terhadap perekonomian disebut investasi.
RPP tersebut dibahas Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga terkait (K/L), yang untuk RPP ini menjadi Panitia Antar Kementerian (PAK). Pemerintah secara terbuka membuka forum diskusi dengan kelompok penyandang disabilitas, seperti audiensi dengan Konsorsium Kelompok Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan gambaran mengenai kebutuhan penyandang disabilitas.
Pemberian insentif dan diskon sudah diatur 8 tahun lalu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam aturan tersebut, kelonggaran adalah bentuk keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau siapapun kepada penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah.
Insentif kemudian diberikan kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, termasuk kemudahan perizinan, penghargaan dan bantuan dalam menyediakan fasilitas kerja yang aksesibel.
“Kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk mendorong perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas,” tulis Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Insentif kedua dapat diberikan kepada perusahaan pariwisata yang menawarkan layanan perjalanan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Tonton juga videonya: Kisah inspiratif Arih Lystia menjadi beauty vlogger penyandang disabilitas
(bantuan/gambar)