Jakarta –

Alphabet Inc., perusahaan induk dari raksasa teknologi Google. Google berencana untuk membatalkan kebijakan yang mengharuskan pemasok membayar pekerja setidaknya US$15, atau sekitar Rp 240.000 (kurs Rp 15.600), per jam dan memberikan asuransi kesehatan dan tunjangan lainnya.

Mengutip Reuters, juru bicara Google pada Minggu (21/4/2024) mengatakan kebijakan PHK telah disesuaikan berdasarkan perubahan peraturan ketenagakerjaan bagi pekerja tidak tetap di Amerika Serikat (AS).

“Pembaruan ini membawa kami sejajar dengan perusahaan besar lainnya. Selain itu, jelas bahwa Google tidak dan tidak pernah menyediakan lapangan kerja bagi karyawan pemasok kami,” kata juru bicara tersebut.

Juru bicara Google menjelaskan bahwa perusahaan terus menegakkan Kode Etik Karyawan Pemasok, yang mengharuskan vendor dan perusahaan menjadi staf. Kemudian memastikan kondisi kerja yang aman dan mematuhi kewajiban hukum yang ada.

Sebagian besar pemasok perusahaan beroperasi di negara-negara yang upah minimumnya USD 15 atau sekitar Rp 240.000 (kurs Rp 15.600).

Pengumuman ini muncul setelah Dewan Hubungan Perburuhan Nasional AS memutuskan bahwa Google adalah perusahaan yang mempekerjakan Cognizant Technology Solutions dan harus bernegosiasi dengan para pekerjanya. Namun, Google mengajukan banding atas keputusan ini.

Dewan tersebut sebagian mengandalkan kebijakan tahun 2019 yang memungkinkan Google melakukan kontrol terhadap pekerja meskipun mereka tidak dikontrak secara langsung.

Dewan Ketenagakerjaan telah memutuskan untuk mempersulit perusahaan untuk tidak bernegosiasi dengan pekerja sementara dan kontrak. Tahun lalu, perusahaan menyetujui peraturan yang memungkinkan perusahaan yang memiliki kendali tidak langsung atas kondisi pekerja untuk dianggap sebagai pemberi kerja bagi pekerja kontrak. (itu dia)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *