Jakarta –
Read More : Elon Musk Ungkap Alasan Gila-gilaan Dukung Donald Trump
Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berubah total. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria membeberkan secara detail perubahan yang terjadi di lembaga yang mengatur bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Sebagai informasi, ketika masih bernama Cominfo, terdapat empat direktorat yakni Dirjen Aplikasi Informatika (Dirjen Farmasi), Dirjen Gugus Pos dan Informatika (Dirjen PPI), Dirjen PPI, Dirjen Sumber Daya Pos dan Informatika. dan Peralatan. (Dirjen SDPPI), dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP).
Selain perubahan Kominfo menjadi Komdigi, tim pengurus dan fungsinya juga mengalami perubahan yaitu Dirjen Infrastruktur Digital, Dirjen Teknologi Pemerintahan Digital, Dirjen Ekosistem Digital, Dirjen Riset Ruang Digital, dan Dirjen . Komunikasi Umum dan Media Umum.
“Hal ini disebabkan adanya perubahan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika dari sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujarnya di sela-sela acara United Nations Development Program (UNDP) di Tribrata, Jakarta, Senin ( 11).
“Kita fokus pada sisi digital, makanya kita coba restrukturisasi dan reorganisasi agar kita bisa mulai mempertajam visi Indonesia Digital 2045 yang telah ditetapkan dari sekarang,” lanjutnya.
Nezar menjelaskan secara rinci mengenai restrukturisasi struktur organisasi Komdigi. “Ditjen Teknologi dibagi menjadi tiga. Pertama, Direktorat Teknologi Pemerintahan Digital dibentuk, kemudian Survei Ekosistem Digital dan Ruang Digital. Infrastruktur Digital Bersama,” ujarnya.
Selain itu, kata Nezar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital serta Dirjen Komunikasi Publik dan Media tidak mengalami penggabungan atau pemekaran organisasi.
“(Kepada Dirjen) Tentu nanti ada perubahan. Sekaligus mungkin sebelum ada yang pasti, itu semua karena struktur baru makanya bertindak dulu,” ujarnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perubahan struktural di Komdigi, kelompok kementerian yang dipimpin Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melalui Perpres No. 174 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital per 5 November 2024.
Nantinya Perpres ini akan direspon dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital. Proses regulasi derivatif masih berjalan. Saksikan video “Video: 10 Pegawai Komdigi Dipecat Karena Judol” (agt/agt)