Jakarta-
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengusulkan perpanjangan pajak penghasilan (PPh) 0,5% yang berlaku bagi UKM dengan omzet lebih rendah menjadi Rp 4,8 miliar.
Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu.
Maman mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan. Pihaknya juga akan secara resmi mengusulkan perpanjangan kebijakan tersebut. Usulan itu disampaikan Maman saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (19/11) lalu.
“Kami sekarang sedang berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan akan menyampaikan usulan resmi perpanjangannya,” kata Maman, Kamis (17/11/2024).
Maman menegaskan akan menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait usulan kenaikan tarif pajak. Pihaknya kemudian akan menggelar rapat koordinasi untuk mendorong perluasan tersebut.
“Kami di Kementerian UKM akan mengusulkan surat resmi dan mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mendorong perpanjangan ini. Insya Allah akan kami perjuangkan,” jelas Maman.
Ia juga mengimbau pelaku UKM sadar pajak. Bagi pelaku UKM yang memiliki omzet lebih tinggi dari yang sudah mapan, Maman berharap bisa mendeklarasikan diri naik kelas.
“Menurut saya kita harus berani, yang benar itu baik, yang buruk itu salah, mari kita edukasi kepada teman-teman kita semua pengusaha UKM. Intinya pemerintah atas arahan Presiden akan hadir untuk memudahkan semua pengusaha UKM. Sebaliknya, kesadaran kolektif para pengusaha-pengusaha UKM juga harus dibangkitkan pada mereka yang kita anggap mampu, sudah saatnya keluar dari kebijakan ini lho,” jelas Maman.
(kilogram)