Jakarta –
Read More : Jangan Lupa, Pengguna WhatsApp Tidak Bisa Screenshot Foto Profil
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menanggapi permohonan Bank DKI untuk mengajukan sidang sesuai putusan pengadilan tinggi yang mengabulkan permohonan WSBP dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya menerima sebagian. kasus Bank DKI.
Nomor perkara yang dimaksud adalah 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim. Terkait hal tersebut, Sekretaris Perusahaan WSBP Fundi Dewanto menguraikan proses banding.
“Pada tanggal 16 Desember 2024, Bank DKI mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung terhadap putusan MA yang menerima permohonan WSBP dan BEI. Pada tingkat pertama, pada tanggal 2 Desember 2024 Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi WSBP vide kasasi nomor 1329/PDT/2024 Oleh /PT DKI dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 107/Tim/X/2024 -AP.Jo Annul no. “05/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim terlebih dahulu menerima kasus DKI,” kata Fandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2024). Sementara itu, WSBP bersedia melaksanakan Rencana Restrukturisasi Keuangan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incratch) mulai tanggal 20 September 2022 yang berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Pemberi pinjaman menyetujui.
Pertama, kepatuhan terhadap WSBP dan penerapan perubahan program restrukturisasi ditunjukkan dengan konsistensi perseroan dalam pengelolaan kas tersedia untuk pembayaran utang (CFADS). Hingga saat ini, perseroan telah menyelesaikan penetapan pembayaran CFADS senilai Rp 320,85 miliar per waktu.
Selain itu, Fandi mengatakan timnya juga telah menyelesaikan 85% konversi kewajiban kepada debitur dengan menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK). WSBP, tambah Fundy, telah menyelesaikan gabungan langkah 1, 2 dan 3 untuk mengamankan kewajiban bisnis para donatur hingga Rp 1,46 juta.
“WSBP berkomitmen untuk mematuhi seluruh kewajiban berdasarkan ketentuan Perjanjian Perdamaian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. diharapkan bisa tercapai sesuai pemulihan kinerja,” pungkas video “Mantan Bawahan SYL, Muhammad Hatta Masih 4 Divonis Penjara Setahun” (prf/ega).