Jakarta –
Read More : Harga Emas Hari Ini Pecah Rekor Lagi, Tertinggi Sepanjang Sejarah!
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mempengaruhi biaya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan lainnya. Dengan demikian, tidak ada beban tambahan bagi pengguna yang bekerja melalui QRIS.
“QRIS dan transaksi serupa tidak membebani konsumen dengan pajak pertambahan nilai,” kata Fabrio Cacaribo, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Sebagai informasi, QRIS merupakan metode pembayaran berdasarkan nilai transaksi antara pedagang (penjual) dan konsumen (pembeli), dengan menggunakan teknologi finansial (fintech) yang memudahkan transaksi.
Fabrio mengatakan, PPN dikenakan atas transaksi menggunakan fintech, salah satunya QRIS. Hanya saja pajak pertambahan nilai atas transaksi melalui QRIS ditanggung sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Penerapan Teknologi Finansial. .
“Dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai dari 11% menjadi 12%, maka tidak ada tambahan beban bagi pelanggan yang beroperasi melalui QRIS,” tegasnya.
Misalnya seseorang membeli TV seharga Rp 5.000.000. Atas pembelian ini terutang PPN sebesar 12% sebesar Rp 550.000, sehingga total yang harus dibayar adalah sebesar Rp 5.550.000.
Kini jumlah pembayaran pembelian TV tidak berbeda baik menggunakan QRIS maupun menggunakan metode pembayaran lainnya.
Pengumuman Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut.
Jakarta, 22 Desember 2024
Sehubungan dengan informasi terkini mengenai dampak penyesuaian PPN 12% terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QRIS, dengan ini kami informasikan sebagai berikut:
1. Transaksi QRIS dan sejenisnya tidak memberikan beban pajak tambahan kepada konsumen. QRIS merupakan metode pembayaran antara pedagang (penjual) dan konsumen (pembeli) berdasarkan nilai transaksi komersial dengan menggunakan teknologi finansial (fintech) yang memudahkan transaksi.
2. Dikenakan PPN atas transaksi yang menggunakan fintech, QRIS salah satunya. Namun beban Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi melalui QRIS ditanggung sepenuhnya oleh pedagang, mulai tahun 2022 hingga PMK 69 Tahun 2022.
3. Dengan adanya kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, maka tidak ada beban tambahan bagi pelanggan yang beroperasi melalui QRIS.
Demikian terima kasih atas perhatiannya.
Kepala Badan Kebijakan Moneter
Tanda tangan
Fabrio Cacaribo
Saksikan DetikPagi Live:
Saksikan video “Video: Erlanga jamin transaksi QRIS dan e-tool tidak dikenakan PPN 12%” (acd/acd)