Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto telah meminta tarif impor untuk banyak orang. Namun, implementasi arah tidak bisa segera.
Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan) menyatakan bahwa kuota impor diatur dalam nomor 7 tahun 2025 dalam Peraturan Presiden Peraturan Peraturan Presiden 61 tahun 2024 sehubungan dengan keseimbangan bahan baku. Prinsip -prinsip yang mengatur kuota yang diimpor harus dibahas dengan kementerian dan lembaga (K/L) sesuai dengan koordinasi Menteri Ekonomi Ekonomi Avlangha Hartardo.
“Nah, jika (menghapus kuota impor) nanti di menteri koordinasi.
Kuota impor yang digunakan adalah untuk dua jenis, yaitu bukan makanan dan makanan. Di Perpress, 7/2025 produk yang tidak masuk akal, yaitu gas dan minyak, dan produk makanan untuk gula, perjuangan, jagung, beras, ternak, memancing, bawang putih.
Ketika ditanya barang apa yang akan dilepaskan dari kuota, Isy mengklaim bahwa tidak ada informasi tambahan. Namun, untuk bahan baku di luar NC, itu tidak terkait dengan kuota, terutama untuk kebutuhan rumah tangga dan bahan baku untuk produk tertentu.
“Jika itu adalah bahan baku impor, bahan tambahan. Tentu saja, itu tidak boleh menjadi kuota, tetapi kemudian tergantung pada kebutuhan industri,” kata Iy, yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
Kuota impor yang digunakan adalah untuk dua jenis, yaitu bukan makanan dan makanan. Di Perpress, 7/2025 produk yang tidak masuk akal, yaitu gas dan minyak, dan produk makanan untuk gula, perjuangan, jagung, beras, ternak, memancing, bawang putih.
Ketika ditanya barang apa yang akan dilepaskan dari kuota, Isy mengklaim bahwa tidak ada informasi tambahan. Namun, untuk bahan baku di luar NC, itu tidak terkait dengan kuota, terutama untuk kebutuhan rumah tangga dan bahan baku untuk produk tertentu.
“Jika itu adalah impor bahan baku dan bahan tambahan. Tentu saja, itu tidak boleh dengan kuota, tetapi kemudian itu tergantung pada kebutuhan industri,” jelas CII. (Ada/ara)