Jakarta –
Dalam kasus pencucian uang yang menjerat Harvey Moeis, nama Sandra Dewi pun sempat disinggung. Meski sang artis menegaskan, perjanjian cerai ditandatangani sebelum pernikahan. Mengapa?
Pengacara sekaligus ahli hukum Firman Candra menjelaskan kepada detikcom mengapa Sandra Dewi masih bisa bermasalah dengan hukum karena kasus suaminya, meski sudah ada perjanjian pranikah terkait pemisahan harta.
Firman Candra menjelaskan, tujuan perjanjian pranikah adalah untuk melindungi harta warisan sebelum menikah. Perjanjian ini tidak dapat memberikan perlindungan kepada pasangan apabila salah satu dari mereka tertangkap basah melakukan pencucian uang di kemudian hari setelah menikah.
“Tujuannya (akad nikah) adalah agar harta warisan tidak terbagi-bagi. Kita fokus pada harta sebelum menikah,” kata Firman Candra saat dihubungi detikcom, Jumat (17 Mei 2024) melalui telepon.
“Saat ini banyak masyarakat, dalam hal ini tokoh masyarakat atau pejabat, yang memilih arah untuk melindungi cara-cara ilegal. Apa artinya? Dananya dipakai berpasangan, jadi (kata mereka) kalau salah satu pasangan punya masalah hukum, pasangan yang lain “Dilindungi. Kalaupun tidak mengetahui pergerakan uangnya, mereka bisa mengetahui apakah pendapatan laki-laki atau perempuan yang sudah dicurigai itu ada kaitannya dengan kasus tersebut atau tidak,” lanjutnya.
Oleh karena itu, menurut Firman Candra, orang yang menerima arus kas masih bisa dikenakan TPPU (Pencucian Uang). Hal ini pada akhirnya dapat dibuktikan dengan memeriksa kewajaran pendapatan istri atau suami yang pasangannya diduga TPPU.
Firman melanjutkan pekerjaan rumahnya apakah penyidik mau melabeli pasangan tersangka sebagai penerima pasif tindak pidana TPPU. Oleh karena itu, pemisahan harta kekayaan tidak bisa menjadi alibi untuk lepas dari pusaran kasus ini.
“Terserah penyidik mau mengatakan atau tidak bahwa pasangan (tersangka) merupakan penerima pasif tindak pidana TPPU. Jadi dia tidak bisa mengatakan bahwa alibinya adalah harta tersendiri, harta tersendiri itu diwariskan sebelum menikah,” ujarnya.
Dalam kasus Harvey Moeis dan Sandra Dewi, salah satunya yakni sang suami menjadi tersangka TPPU. Dengan demikian, istrinya bisa saja terjerat hukum sebagai penerima pasif. Sebab, menurut pengacara, tidak mungkin laki-laki atau perempuan tidak menerima uang dan tidak mengetahui dari mana pasangannya mendapatkan penghasilan.
Kemungkinan tersangka laki-laki atau perempuan dalam kasus dugaan TPPU menjadi tersangka sangat besar dan potensial.
“(Perjanjian cerai) tidak bisa melindungi mereka jika ada sumber keuangan dalam tanda kutip yang tidak sesuai dengan kepercayaan. Meski (seharusnya) ada kaitannya, TPPU tetap mengikuti uang tersebut. (Perjanjian Pemisahan Aset) Mereka hanya melindungi harta warisannya, tapi tidak. “Ada kaitannya dengan kejahatan tersebut,” kata Firman Candra.
“(Pasangan yang mencurigakan) potensinya sangat besar karena mereka juga terlibat, mereka adalah penerima pasif pasal tersebut. UU Tipikor TPPU Pasal 5. Tunggu, itu sebuah keistimewaan. Coba kita lihat benar atau tidak, apakah itu sama dengan punya penghasilan tinggi dan punya banyak uang,” jelas pria yang juga dosen pascasarjana Universitas Mathlaul Anwar Banten itu. (aaa/kucing)