Jakarta –
Read More : Ketua APIMSA Bicara Peran Penting Sektor UMKM bagi Ekonomi RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pajak penghasilan di Indonesia terus meningkat seiring dengan perkembangan ekonomi. Awalnya hanya Rp 13,87 juta pada tahun 1983, menjadi Rp 1.869,2 juta pada tahun 2023.
Sri Mulyani mengatakan instrumen perpajakan sangat penting dalam membangun negara maju dan berkeadilan. Ia mengatakan, membangun kantor pajak yang bersih dan profesional harus terus mencapai tujuan Indonesia.
Sri Mulyani dalam catatannya kepada direkturnya mengatakan, “Para pendiri negara Indonesia mendengarnya di akun Instagram,” ujarnya, Kamis (17/7/2024).
Sri Mulyani menjelaskan, batas waktu reformasi perpajakan dimulai sejak diterapkannya sistem self-assessment dalam undang-undang perpajakan Indonesia pada awal tahun 1980an sebesar Rp13,87 juta.
Butuh waktu sekitar 15 tahun untuk menaikkan pajak sebesar Rp100 juta dan pada tahun 1998 penerimaan pajak mencapai Rp143,63 triliun, jelas Sri Mulyani.
Krisis keuangan dan ekonomi yang parah pada tahun 1998-1999 mendorong Indonesia bergabung dengan Dana Moneter Internasional (IMF). Kemudian pada tahun 2002, Kantor Pelayanan Pajak Pusat (LTO) didirikan dan pajaknya meningkat menjadi 249,4 triliun.
Sekali lagi, tahun 2004 ditandai dengan reformasi perpajakan tingkat kedua dan pajak pertama yang melebihi Rp 300.000. Padahal, pada tahun 2007 pajak penghasilan mencapai Rp571,7 juta dengan kebijakan passing.
“Pada tahun 2008-2009, dunia dilanda krisis keuangan global (dimulai dengan krisis pinjaman Sub-Prime). Perekonomian dan penerimaan pajak Indonesia stagnan,” kata Sri Mulyani.
Kemudian pada tahun 2014 diperkenalkan e-filing sehingga pajak penghasilannya mencapai Rp 1.060 juta. Selain itu, pemerintah juga menerapkan program amnesti pajak pada tahun 2016 dengan tambahan pajak penghasilan (PTKP) dan pajak final sebesar 0,5% untuk UMKM.
Selain itu, pada tahun 2017, pertukaran data global otomatis mulai berlaku. Tak disangka, pada tahun 2020 pandemi COVID-19 menyebabkan penerimaan pajak turun dari Rp1,332 triliun menjadi hanya 1,072 triliun atau turun Rp260 juta.
Untungnya, SPT PPh malah setara Rp 1.716,7 pada tahun 2022 dan bisa mencapai Rp 1.869,2 pada tahun 2023. Hal ini berkat penerapan Undang-Undang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan (UU HPP) dan pajak pertama dan terakhir.
Sistem perpajakan yang bersih, cerdas, modern, dan profesional harus terus dibangun, agar Indonesia dapat mencapai tujuannya, kata Sri Mulyani.
Tahun 2024, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menargetkan dapat Rp 1,988 juta pada APBN 2024. Pada sistem baru, Sri Mulyani menurunkan target menjadi Rp 1.921,9 juta.
Tonton juga video ‘Rumah di bawah $2 miliar akan dikenakan pajak lagi’:
(tolong tolong)