Jakarta –

Amar Zoni telah menjadi terpidana tiga kasus narkoba. Ayah dua anak ini divonis tiga tahun penjara dan denda satu miliar birr.

Ditangkap untuk ketiga kalinya karena catatan narkoba, pengacara Amar Zoni, John Mathias memperingatkan.

“Jadi kami sudah bicara dengan Amar sebagai kuasa hukum sekaligus kami ingatkan, jika keesokan harinya dia melakukan hal tersebut, kami tidak mau menjadi kuasa hukumnya.” Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).

Hal ini dilakukan John Mathias untuk mencegah Ammamar Zoni melakukan kesalahan yang sama berulang kali.

“Semuanya baik untuk Amar, bukan? Kalau dia terus melakukan ini, dia akan kehilangan pekerjaan, kehilangan kekayaan. Pada dasarnya, dia akan kehilangan segalanya.”

John Mathias juga bersimpati dengan Zoni yang abadi, yang selama ini tidak bisa melihat kemajuan putranya. Ia tak segan-segan mengingatkan pelanggannya berulang kali agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Ya, anak itu tidak tahu bagaimana melanjutkannya. Lagi pula, inilah akhirnya,” desak John Mathias.

Perjalanan kasus Amar Zoni

Amar Zoni ditangkap pada 7 Juli 2017 dalam kasus narkoba di kediamannya di Depok. Saat itu dia ditangkap bersama dua orang lainnya.

Kompol Metro Jakarta Pusat, Kompol Sudi Erio Seto, saat ditemui di Polres Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017), mengatakan, “M, AZ, dan RH kami tangkap melalui penggeledahan rumah.”

AZ dan dua komplotannya diduga memiliki ganja dan sabu. Di dalam rumah, polisi menemukan ganja, sebungkus rokok, bong, dan tujuh kantong plastik yang diduga digunakan untuk sabu. Amar Zoni sudah setahun menggunakan narkoba. Saat itu, Amar Zoni mengaku menggunakan ganja dan sabu untuk kesenangan.

Amar Zoni ditangkap lagi setelah 6 tahun. Saat ini, dia ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. Amar Zoni ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam (8/3/2023) di kawasan Bogor, Sentul.

Iya betul AZ, kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achad Ardi saat dihubungi wartawan, Jumat (10/3).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengambil beberapa barang bukti dari Amar Zoni. Salah satunya adalah sabu 1 gram. Amar Zoni menerima sabu dari pengemudi, kata polisi. Sopirnya, Amar Zoni, pria berinisial M, mengaku membeli sabu di kawasan Kampung Bonkos.

Dua bulan setelah keluar dari penjara, Amar Zoni kembali ditangkap polisi. Amar Zoni ditangkap pada Selasa malam (12/12) di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangsel.

Di lokasi itu, polisi menyita 4 paket sabu dengan berat total 4,6 gram. Kemudian 1 bungkus daun ganja seberat 1,32 gram, 1 buah kangalong dan kertas konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit handphone.

Pengedar narkoba berinisial Amar Zoni dan AH itu ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Polisi mengejar pengedar narkoba tersebut.

Komandan Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Kompol M Sayadudi mengatakan, “AH pun mengaku disuruh membeli barang tersebut oleh saudara AZ. Barang tersebut dibeli dari seseorang bernama Y di kawasan Kebon Pisang dan setelah diserahkan kepada AZ.” Kantor memberikan konferensi pers pada Jumat (15/12).

Tonton Video “Tampilan Terbaru Amar Zoni: Tampak Lebih Kurus – Tak Ada Lagi Coklat” (Wes/Dar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *