Jakarta –
Read More : Membayangkan De Bruyne Jadi ‘Pelayan’ Messi di Inter Miami
Tak hanya platform digital seperti Google, Facebook, dan TikTok, pemerintah juga akan menindak tegas Penyedia Layanan Internet (ISP) yang mengizinkan pengguna mengakses perjudian online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak segan-segan mencabut izin layanan ISP jika terbukti mengizinkan perjudian online.
Hal ini merupakan tindak lanjut Kominfo atas instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada instansi terkait untuk meniadakan perjudian online di Indonesia.
“Kepada seluruh pengelola ISP atau ISP. Jika bapak/ibu tidak kooperatif dalam menghapuskan perjudian online, saya tidak segan-segan mencabut izin bapak/ibu. Saya ulangi, izin bapak/ibu akan saya cabut,” tegas Budi saat konferensi pers daring, Jumat (24/5). /2024).
Budi menjelaskan, peringatan keras tersebut bukan sekadar dijatuhkan dari langit, melainkan berdasarkan pantauan Kominfo bahwa beberapa ISP mengizinkan akses gratis terhadap konten game online.
“Cominfo mengancam akan mencabut izin ISP yang membolehkan perjudian online. Apa yang kurang? Apa yang salah dengan langkah kami?”
Undang-undang ini tentang pemberitahuan pembatalan ISP no. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta.
Terkait manipulasi melalui ISP, Menkominfo mengatakan Kominfo akan mengoperasikan sistem database kepercayaan positif berupa blacklist domain dan URL (kecuali alamat IP) yang akan diblokir oleh seluruh ISP, saat ini 1011 penyedia. .
โCominfo meminta ISP untuk melakukan sinkronisasi otomatis ketika memperbarui daftar konten negatif, termasuk perjudian online, dengan DNS (Positive Trust Domain Name System) milik Cominfo. Saat ini baru 35% dari 1.011 ISP yang melakukan sinkronisasi otomatis ISP,โ kata Kominfo.
Berdasarkan uji lapangan pada tahun 2023 hingga 2024, Kominfo mengungkapkan konten negatif antara lain konten game online dan pornografi masih tersedia di 26 dari total 136 sampel.
Terkait hal tersebut, Kominfo memberikan sanksi administratif kepada 26 ISP sebagai surat teguran pertama dan kepada 3 ISP sebagai surat teguran kedua, tutupnya. Simak video “Menkominfo: 2,7 Juta Orang Kecanduan Judi Online, Mayoritas Kalangan Muda” (agt/jsn)