Jakarta –
Pengusaha dilarang memberhentikan atau memberhentikan pekerja perempuan yang sedang cuti hamil. Berdasarkan peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah, cuti hamil dapat diberikan kepada ibu paling lama enam bulan.
Hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 4 tahun 2024 tentang kesejahteraan ibu dan anak pada seribu hari pertama kehidupan. Undang-undang tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Ketentuan Rabu (3/7/2024) dijelaskan bahwa setiap ibu yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin akan meneruskan haknya. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pekerjaan.
“Dalam hal ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak menerima haknya, pemerintah federal dan/atau daerah akan memberikan bantuan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. .tuliskan ketentuan undang-undang, “pasal 5 ayat 3.
Ibu yang telah melahirkan dan masih bekerja berhak cuti jika melahirkan dalam waktu paling lama 6 bulan. Cuti diberikan minimal 3 bulan dan bila ada masalah lagi pada ibu dan anak dapat diperpanjang 3 bulan.
Sedangkan pada pasal 5 ayat 2, setiap ibu yang sedang mengambil cuti melahirkan berhak mendapat upah penuh atas cuti melahirkan selama tiga bulan pertama.
Lalu, jika ada tambahan cuti 3 bulan, maka pada bulan ke-4 gaji dibayarkan penuh dan pada 2 bulan lainnya hanya dibayarkan 75% dari gaji.
Tonton video ‘Respon Sosial terhadap Ibu Bekerja yang Dapat Cuti 6 Bulan Menjadi Ibu’:
(kg/kg)