Jakarta –
Read More : 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan sistem perpajakan baru bernama Coretax. Sistem tersebut sudah mulai tersedia bagi wajib pajak di seluruh Indonesia secara online. Pra-implementasi Coretax dilakukan oleh DJP pada tanggal 16 hingga 31 Desember 2024.
Pada proses pra-implementasi Coretax, wajib pajak dapat login ke sistem DJP Coretax. Semuanya bisa dilakukan secara online melalui website resmi DJP.
“Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJP online dapat mengakses Coretax DJP melalui link https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah-langkah sebagai berikut,” tulis DJP dalam keterangan di situs resminya yang dikutip, Jumat. (27/12/2024).
Prosedur pengajuan Coretax adalah sebagai berikut:
1. Masukkan User ID yaitu NIK atau NPWP 16 digit2. Masukkan kata sandi DJPOnline3. Masukkan kode captcha4. Klik masuk
Setelah login, wajib pajak akan diminta untuk mereset kata sandinya dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Pilih tujuan untuk konfirmasi melalui email atau nomor telepon2. Masukkan email atau nomor telepon tujuan. Masukkan kode captcha4. Klik Kirim, lalu periksa email atau SMS yang berisi link untuk mengubah kata sandi Anda
Saat mengganti password, wajib pajak perlu mengisi password. Disarankan agar kata sandi tidak sama dengan kata sandi karena digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital. Jika hal ini dilakukan, maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan ke sistem DJP Coretax.
Saksikan juga video respon Kementerian Kesehatan terhadap kenaikan pajak hingga 12% yang menyasar sektor kesehatan:
(acd/acd)