Jakarta –
Read More : Menkes Sebut Harga Obat di RI 1,5-5 Kali Lipat Lebih Mahal daripada Negara Tetangga
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil mencegah penyelundupan 88.200 Benih Udang Segar (BBL) di Batam, Kepulauan Riau. Potensi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum tersebut sebesar Rp 13,2 miliar.
Direktur Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saxono mengatakan, pelaku penyelundupan menggunakan rezim yang berbeda dari sebelumnya dengan menggunakan kapal yang tidak biasa atau menggunakan speedboat.
“Alhamdulillah tadi malam tim PSDCP berhasil menangkap penjahat penyelundup yang mencoba memindahkan 49 dus BBL ke speedboat. Pelaku dikejar, tapi pelaku dikubur di pulau, lalu pelaku. Sementara barang bukti sudah kami berikan. itu “kalau mencapai Rp 13,2 miliar,” ujarnya, Jumat (10/11/2024).
Ipunk menjelaskan, pelaku bisa lolos dari aksinya. Sementara barang bukti lainnya dibawa ke Pangkalan PSDKP di Batam untuk dilepasliarkan ke perairan Kepri, dan sebagian lagi diangkat di Balai Akuatik Laut Batam, Ditjen Perikanan.
“Sekali lagi KKP melalui PSDKP hadir untuk melaksanakan operasi rutin menjaga perairan Batam dari pelaku kejahatan yang ingin menyelundupkan BBL ke negara tetangga,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sakti Wahu Trengono meminta Kepala Eksekutif PSDKP tidak takut dengan Penyelundup Telur Lobster (BBL). Persoalan perdagangan BBL menjadi fokus Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 7 Tahun 2024 yang menjadi dasar pengelolaan lobster di Indonesia sekarang.
KKP kemudian membentuk Kantor Pengelola Program (PMO 724) untuk memastikan penerapan peraturan baru tersebut secara optimal, baik terkait penangkapan BBL, budidaya lobster, dan sistem pemantauan komoditas perikanan.
(rd/rd)