Jakarta –
Polisi menyita 30 kotak berlubang buatan (busa) berisi 148.455 bibit rajungan di Perairan Jumby. Ratusan bibit kepiting diduga diselundupkan ke Singapura.
Benih lobster senilai Rp14 miliar disita Polsek Tanjung Jabung Timur di Perairan Sawa, RT 26, Desa Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kawasan Tanjung Jabung Timur, Jambi pada Senin (22/4) pukul 19.30 WIB.
Kapolsek AKBP Tanjab Timur Heri Suprivan mengatakan, banyak ditemukan kotak di speedboat Cahaya Indah yang ditinggalkan pelaku. Dus-dus benih lobster kini diamankan di Mapolsek Tanjab Timur.
“Untuk pemiliknya, saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” kata Khery, Selasa (23/4/2024).
Kronologi penemuan biji rajungan bermula dari catatan masyarakat. Awalnya masyarakat mengejar speedboat yang diduga membawa bibit kepiting.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reserse Kriminal Departemen melakukan penyelidikan terhadap Methi Sava. Kemudian ditemukan satu unit perahu Cahaya Indah dengan 30 peti berisi benih mutiara dan pasir lobster.
“Setiap kotak berisi 25 kantong plastik dan setiap kantong berisi 200 bibit rajungan peninggalan terduga pelaku yang melarikan diri,” jelasnya.
Heri mengatakan, kuat dugaan benih lobster tersebut akan diangkut ke Singapura karena adanya speedboat di perairan kawasan Tanjung Jabung Timur. Dimana yang paling dekat dengan Batam dan Singapura?
Usai menyita bibit rajungan tersebut, pihaknya menghubungi Balai Respon Satwa, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jambi.
Benih lobster tersebut akan dilepasliarkan ke perairan sekitar Kawasan Konservasi Pantai Manjuta, Kawasan Pesisir-Selatan, Sumatera Barat, tutupnya.
Sebagai informasi, pemerintah sendiri melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menindak penjualan benih rajungan (BBL).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Vahyu Trengona juga menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Kepiting (Portunus spp.).
Saksikan juga video “Polisi Larang Penjualan Benih Kepiting Rp 6 Miliar di Palembang”:
(hanya/lunas)