Jakarta –
Videografer Ammar Zoni divonis 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain dugaan penggunaan narkoba, Irlandia terlibat dalam jual beli sabu dengan bantuan Acree, mantan suami Bella.
Berdasarkan keterangan Acree di persidangan, jumlah sabu yang dijual sebanyak 95 gram.
“5 gramnya digunakan untuk pribadi dan 95 gram garamnya dijual untuk mencari keuntungan,” kata jaksa Khareza Mokhamad Tayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/8/2024).
Dalam pembelaan yang diberikan kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias, pihaknya membantah melakukan jual beli obat tersebut karena tidak ditemukan bukti.
Namun jaksa menyebut tidak ada bukti barang tersebut sudah terjual.
Khareza Mokhamad Tayzar berkata: “Yang dijualnya 95 gram, saat ditangkap dia hanya menjual 2,6 gram dan padahal ada bukti narkoba, dia menjual 95 gram.”
Sementara itu, di hadapan hakim, Ammar Zoni membantah dirinya sebagai pengedar narkoba dan meminta hakim memberikan hukuman yang adil.
Ammar Zoni berkata dengan sedih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat: “Saya meminta rajamu memberikan hukuman yang adil. Selasa (6/8/2024).
Dulu, Ammar Zoni dipercaya mendukung perdagangan narkoba. John Mathias, terduga pengedar narkoba, membantah dalam keterangannya bahwa tidak ada barang bukti sabu seberat 75 gram yang disebutkan jaksa.
“Kami kira itu pendapat JPU karena tidak ada bukti, dan kalau ada belum diperlihatkan. Katanya sabu 75 gram itu dijual dan sekarang tidak terbukti di pengadilan.” kata John Matias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024). Simak Video “Ammar Zoni Divonis 12 Tahun Penjara Karena Kepemilikan Narkoba” (ahs/wes)