Ibukota Jakarta –
Read More : Jupiter Fortissimo 7 Tahun Dipenjara karena Narkoba, Bersyukur Masih Hidup
Sidang kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas awalnya digelar tertutup. Sidangnya kini digelar di depan umum.
Terkait perubahan tersebut, Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan memberikan penjelasan soal persidangan terbuka terhadap terdakwa Yudha Arfand.
“Kami menerima surat dari Raden Angger Dimas, orang tua putra Dante. Surat itu sudah kami tanggapi, meminta sidang terbuka untuk umum. Saya sampaikan, setelah sidang pertama, sidang ini digelar di depan umum. Kepada masyarakat,” kata juru bicara tersebut. Ketua Hakim Imannuel Tarigan SH MA di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7 November 2024).
Immanuel Tarigan pun menjelaskan sidang sebelumnya. Menurutnya, pemberitaan persidangan diperbolehkan, namun jika ingin dilakukan secara live harus meminta izin terlebih dahulu.
“Saat terdakwa diadili hingga minggu lalu, kami memberikan kesempatan kepada awak media. Namun, kami tidak mengizinkan mereka melakukan siaran langsung. Jika Anda ingin (tayang langsung, Anda harus) meminta izin. , kirimkan lamaran Anda ke manajer hubungan masyarakat. Kalau tidak bisa ya tidak bisa,” jelasnya.
Arahan seperti itu ada karena dalam kasus ini yang menjadi korban adalah anak-anak. Adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan anak dibatasi dan diatur dengan undang-undang.
“Karena menyangkut korban anak. Perbuatan terhadap anak dibatasi undang-undang. Ada hal-hal yang harus disembunyikan dan harus pintar-pintar melaporkannya. Tapi yang jelas persidangan hari ini mudah-mudahan terbuka untuk umum.” yang terlibat (Agger Dimas) bisa saja mendengarnya,” tegas Immanuel Tarigan, Ketua Majelis Hakim. Saksikan “Polisi mengungkap hasil CCTV dan cara Yudha menenggelamkan Dante” (fbr/pus).