Jakarta –

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menguraikan rencana penerapan bea masuk hingga 200 persen terhadap barang asal China. Ditegaskan, persoalan tersebut tidak masuk dalam pembahasan rapat terbatas internal (Ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (2/7/2024).

Hal ini mengoreksi pemberitaan yang mengutip Menteri Perindustrian Agus Gumiwang terkait persoalan bea masuk. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pertemuan kemarin hanya membahas ekosistem kesehatan di Indonesia, termasuk industri kesehatan, dan tidak ada isu lain yang dibahas.

Terkait hal tersebut, kami sampaikan dan klarifikasi bahwa Menteri Perindustrian hanya menjawab pertanyaan mengenai isi rapat mengenai insentif perpajakan bidang kesehatan, dan tidak menjawab pertanyaan mengenai rencana penerapan tarif sebesar 200 persen terhadap produk impor. ” kata Febri melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (3 Juli 2024).

Menurut dia, tanggapan Agus terkait laporan kementerian dan lembaga dua pekan ke depan, mengacu pada instruksi Jokowi untuk menindaklanjuti hasil rapat internal terkait pelonggaran pajak industri kesehatan, dan bukan rencana pengenaan pajak. Bea masuk 200% atas produk impor.

Selain itu, ia menjelaskan hasil Ratas. Presiden Jokowi memberi waktu dua minggu kepada para menteri untuk menyampaikan laporan lengkap, termasuk kemungkinan penggunaan instrumen larangan dan pembatasan (lartas). Tim tersebut akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Arahan Jokowi selanjutnya adalah menjadikan pelayanan publik di bidang kesehatan lebih murah dan lebih baik setelah menerapkan kebijakan pada industri kesehatan nasional.

Jokowi juga mengisyaratkan seluruh regulasi dapat mengarah pada kemandirian sektor kesehatan dan industri sehingga mampu menarik investasi di sektor tersebut. Di sisi lain, perolehan obat dan alat kesehatan bisa dilakukan oleh industri nasional. Perbaikan ekosistem industri farmasi dan industri alat kesehatan dinilai sangat perlu agar masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas.

Selain itu, adanya kebutuhan mendesak akan keberadaan fasilitas kesehatan yang memadai dan mudah diakses, sejalan dengan upaya peningkatan produktivitas dan daya saing kedua sektor industri tersebut di tanah air. Namun industri farmasi masih sangat bergantung pada bahan baku impor.

“Dalam pertemuan tersebut, Menperin menyampaikan beberapa usulan politik yang harus diambil untuk meningkatkan investasi di sektor industri farmasi,” kata Febri.

Usulan pertama, impor bahan baku obat tidak tunduk pada aturan izin teknis (pertek). Hal ini memudahkan industri farmasi nasional dalam memperoleh bahan baku. Seharusnya Pertek dikenakan pada obat impor.

Kedua, mengusulkan rezim tarif impor pemerintah (BMDTP) terhadap bahan baku medis yang tidak bisa diproduksi di Indonesia, serta menghapuskan PPN atas bahan baku medis lokal.

Sedangkan permintaan ketiga, agar industri farmasi dan industri alat kesehatan bisa mendapatkan pembebasan pajak untuk pengembangannya, karena saat ini belum ada industri di kedua sektor tersebut yang mendapat keringanan tersebut. (waktu/hari)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *