Jakarta –
Mantan Petinggi Fuji yang terkenal, Batara Ageng, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka perampokan senilai Rp 1,3 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Batara Ageng menggelapkan uang milik adik ipar mendiang Vanessa Angel karena gaji bulanannya kecil, yakni Rp 500 ribu.
Fuji menjelaskan, gaji bulanannya Rp 500 ribu untuk uang ongkos kirim. Mantan manajer mendapat sisanya, 5-10 persen dari perjanjian kerja sama dengan brand.
“(Bulanan Rp 500.000) Transportasi mas. Kita berdua sudah ada kesepakatan, kalau ada kerja sama dia dapat 5-10 persen dari yang saya dapat,” kata Fuji saat ditemui Polres Metro Jakarta Barat. Jumat (12/7/2024).
Dengan banyaknya kontrak kolaborasi yang didapat Fuji selama Batara menjadi manajer, tak heran jika mantan manajernya itu hidup dalam kemewahan.
“Jadi nggak mungkin dia hidup mewah seperti itu kan? Tak perlu aku jelaskan lagi kan? Nah, kalau pokoknya kamu tidak bahagia, begitulah,” kata Fuji.
Fuji telah menutup pintu perdamaian bagi mantan manajernya dan akan membawa kasusnya ke pengadilan.
“Klien kami menyampaikan kepada penyidik bahwa kasus ini akan berlanjut hingga persidangan,” kata Sandy Arifin mewakili kuasa hukum Fuji.
“Saya ingin keadilan bagi saya, yang jelas saya ingin hati saya tenang, lega, saya ingin keadilan,” kata Fuji. Tonton video “Mantan Manajer Fuji ditangkap dalam kasus perampokan Rp 1,3 miliar” (ahs/wes)