Jakarta –

Anggota Komisi VI Fraksi PDIP Perjuangan Darmadi Duriano mempertanyakan dugaan metode investasi bodong di PT Tespen (Persero) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Plt Direktur Utama Tespen Ronny Hanitio Aprianto. Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Dirjen Tespen Antonius NS Kosasih sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

“Ada beban permohonan Rp15,93 triliun, lalu ada beban iuran dan harga Rp8,41 triliun. Artinya ada kerugiannya, kegiatan investasi yang dilakukan menimbulkan kerugian Rp8,49 triliun. investasi, di sinilah kesalahannya muncul.

Menanggapi hal tersebut, Rony mengatakan pihaknya saat ini hanya bisa berspekulasi. Selain itu, sebagian pejabat Tespen merupakan orang-orang pasar keuangan.

“Kami hanya bisa berspekulasi di sini Pak, karena sebagian dari kami di pasar mungkin tahu bagaimana caranya, tapi sejauh ini KPK sedang mendalaminya. Diminta keterangan dari pejabat Taspen,” ujarnya.

Namun, kata dia, pihaknya belum bisa memberikan jawaban lebih lanjut terkait perkembangan dan prosedur perkara tersebut. Sebab, kasus tersebut terjadi pada 2019. Padahal, dia belum bertugas di Tespen.

“Kita belum sampai situ, kalau dilihat kronologis dokumennya hanya dugaan saja, karena kita belum tahu mana yang benar,” ujarnya.

Saat itu, anggota Komisi VI PDI. Pitaloka di Perjuangan Reke rusak. Menurutnya, harus ada laporan kinerja sebelum menjadi direktur. Ia juga mengatakan, pejabat lain harus mengetahuinya.

“Maaf, saya belum bisa menerima jawaban ‘Saya belum sampai’ karena sebelum menerima suatu jabatan, sebaiknya pelajari dulu bagaimana cara mencatat permasalahan yang ada di wilayah kerja Anda,” jelasnya.

Rony juga mengatakan, investasi yang sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan investasi pada reksa dana terbuka. Dia mengatakan, laporan yang diterima hanya laporan Nilai Aktiva Bersih (NAV) sehingga pihaknya tidak bisa melihat ‘ke dalam’ reksa dana tersebut.

Ronny mengaku sudah meminta Laporan Penilaian Portofolio (PVR) agar pihaknya bisa melakukan perkiraan. Tapi, kata dia, pihaknya tidak bisa lagi berbicara karena itu dalam lingkup hukum.

“Naik turunnya, kedalamannya kita tidak bisa tahu, tapi akhirnya kita tanya laporan penilaian paket PVRnya seperti apa dan di situlah kita bisa menebaknya, Bu, apa yang saya katakan tadi. Itu tanggapan kami secara tertulis dan akan ditutup karena otoritas hukum sedang menyelidikinya,” ujarnya (ACD/DAS).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *