Jakarta –
Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan Alias Zulhas mengubah skema domestic market duty (DMO) minyak goreng manusia (MGR) yang sebelumnya didistribusikan dalam bentuk curah atau kemasan, kini menjadi Miniakita.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Dalam Kemasan dan Pengelolaan Minyak Goreng Rakyat.
Aturan tersebut berlaku mulai 14 Agustus 2024 dan muncul sebagai upaya peningkatan pasokan miniakita sebagai strategi menjaga harga minyak goreng tetap stabil dan mengendalikan inflasi.
“Dengan terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO minyak goreng manusia yang tadinya dalam bentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi dalam bentuk Miniakita saja. Dengan begitu, pasokan Miniakita di Masyarakat diharapkan semakin meningkat,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan, Jumat (16/16/2024). 8), dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (17/8/2024).
Lebih lanjut, aturan tersebut juga menyebutkan bahwa eksportir produk kelapa sawit yang memerlukan hak ekspor harus terlebih dahulu melakukan pendistribusian minyak goreng manusia (MGR) dalam bentuk miniakita.
Dengan kata lain, mereka harus melakukan distribusi miniakita sebelum bisa mengekspor produk turunan minyak sawit.
MGR dapat diakui sebagai hak ekspor apabila diterima pada penyalur pertama (D1) Badan Usaha Pangan Negara (BUMN) atau diterima pada penyalur kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui penyalur pangan negara. (BUMN) yang dibuktikan dengan pelaporan dalam Sistem Teknologi Digital Minyak Goreng Curah (SIMIIRAH).
Target pasokan Minyakita setiap bulannya diharapkan terdistribusi ke masyarakat hingga 250.000 ton, jelasnya.
Untuk memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan aturan baru, Peraturan Menteri Perdagangan 18 Tahun 2024 juga mengatur ketentuan peralihan. Dalam hal ini, pelaku usaha masih diperbolehkan menjual minyak curah dalam kemasan selama 90 hari (3 bulan) ke depan.
Pelaku usaha tetap dapat mendistribusikan DMO berupa minyak sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mendistribusikan miniakita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat 90 hari ke depan, kata Zulhas.
Selain itu, pelaku usaha yang masih mendistribusikan Miniakita di luar ketentuan DMO masih memiliki waktu hingga 30 hari untuk menggunakan stok yang disimpan, lanjutnya. (Han / Hans)