Jakarta –
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Optrindo) mengancam untuk menghentikan barang barang. Ancaman ini menanggapi peradilan umum (SKB) dari transfer barang untuk periode 2025, yang membatasi transfer operasi barang dari 24 Maret hingga 8 April 2025.
Menhub Dudi Puraganti juga membuka suara itu. Dia menekankan bahwa ketentuan telah diputuskan bersama dengan Direktorat Transportasi (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Corlantas) dari Polisi Nasional Indonesia dan Direktorat Bina MARGA BINA (PU).
“Inilah sebabnya mengapa telah diterbitkan hari ini dan ini akan dilakukan,” kata Dudi kepada wartawan setelah pertemuan koordinasi pada hari Jumat (3/14/2025) di Kementerian Transportasi.
Dudy berpikir tidak perlu merevisi SKB.
“Kami belum melihat kebutuhan untuk merevisi perilaku SKB,” pungkasnya.
SKB mengatur transfer barang yang berlaku selama dua minggu, yang secara otomatis mempengaruhi kelancaran distribusi barang dan pasokan ke pelabuhan.
Meskipun layanan dan pemuatan dan pembongkaran barang di pelabuhan berlanjut, penghentian truk yang membawa barang dapat menyebabkan penyimpanan barang dan peralatan.
Jika ini terjadi, biaya pasokan akan meningkat karena ketidakseimbangan antara volume barang yang masih memasuki kapasitas.
Optrindo mengatakan bahwa protes terhadap SKB akan selesai mulai 20 Maret 2025 hingga 8 April.
Presiden Optrindo Optrindo Jemilong Tarigan mengkritik pembatasan terbesar, yang tidak setuju dengan tujuan pemerintah untuk memperkuat ekonomi nasional.
“Jika ekspor impor juga terbatas, itu menghalangi upaya pertumbuhan ekonomi,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Jumat (3/14/2025). (HNS/HNS)