Batavia –
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak keras rencana pemerintah menurunkan gaji pekerja simpanan masyarakat (TAPERA) sebesar 3%. Menurut APINDO, rencana tersebut akan sangat memberatkan pekerja dan pengelola perusahaan.
“Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang “TABUNGAN Perumahan Rakyat”, APINDO dengan tegas menolak berlakunya undang-undang tersebut. APINDO beberapa kali menyampaikan pembahasan, koordinasi dan surat kepada Presiden Tapera. Senada dengan APINDO. Perguruan Tinggi Buruh/Pekerja juga menolak “Pelaksanaan program Tapera dimaksudkan untuk membebani kontribusi pengelola dan karyawan/pekerja”, tulis Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani, dalam resminya Selasa (28/5/2024).
Shinta mengatakan APINDO mempunyai banyak pendapat di organisasi ini. Pertama, APINDO secara umum mendukung keselamatan pekerja dengan menyediakan perumahan bagi pekerja. Namun PP Nomor 21 Tahun 2024 dinilai merupakan duplikasi dari program sebelumnya, yakni manfaat pelayanan tambahan (MLT) bagi peserta program perumahan kerja Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
“Tambahan beban bagi pekerja (2,5%) dan pemberi kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan, karena bisa menggunakan dana BPJS Ketenagakerjaan,” kata Shinta.
Kedua, APINDO menilai pemerintah sebaiknya mengoptimalkan dana kerja BPJS. Dimana menurut PP maksimal 30% (Rp 138 triliun), JHT memilih barang sebesar Rp. Ada banyak agen MLT yang tersedia, namun penggunaannya sangat sedikit.
Aspek ketiga, Shinta menjelaskan, pihaknya meyakini Tapera akan menambah beban pegawai dan pekerja, karena beban pengelola usaha kini mencapai 18,224% hingga 19,74% dari pendapatan tenaga kerja setiap tahunnya.
Rincian Pelaku Negosiator Beban Pekerja Menurut APINDO
A. Asuransi Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 ‘Jamsostek’)
1. Jaminan hari tua (3,7%) 2. Jaminan kematian (0,3%) 3. Jaminan kecelakaan kerja (0,24-1,74%) 4. Jaminan pensiun (2%).
B. Jaminan Sosial (Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 ‘SJSN’)
Asuransi (4%)
C. Cadangan pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 “Ketenagakerjaan”) sesuai PSAK (Status Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar (8%).
“Beban ini semakin berat akibat devaluasi Rupiah dan berkurangnya perdagangan,” kata Shinta.
Untuk itu, kata Shinta, APINDO terus mendorong adanya tambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan agar pegawai swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera diperuntukkan bagi ASN, TNI, Polri.
APINDO juga telah mengembangkan diskusi dan koordinasi dengan beberapa pihak terkait, antara lain BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT untuk kebutuhan pekerja rumah tangga.
“Dalam diskusi ini, pekerja swasta bisa dikeluarkan dari Tapera dan mendapat fasilitas perumahan dari BP Jamsostek,” tambah Shinta.
Tonton DetikSore Langsung:
(rd/rir)