Jakarta –
Read More : Zuckerberg Ingin Meta Lebih Maskulin
Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) membantah minimarket menawarkan atau menjual biaya tinggi untuk menjual judi online. Menurut Ketua Aprindo Roy Manday, pulsa yang bisa diisi oleh pengecer modern bukanlah perjudian online, melainkan informasi pulsa telepon seluler.
Aprindo mengatakan, minimarket yang mematuhi peraturan perundang-undangan terkait tidak akan menjual pulsa judi online. Anggota tidak akan menjual pulsa judi online. Makanya kami berikan penjelasan, ”ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan. pada Jumat (26 Juni 2024).
Roy menyayangkan pengumuman pemerintah bahwa toko serba ada akan menjual pulsa judi online. Sebab, kata dia, tidak ada satu pun anggota Aprinda yang menjual pulsa judi online.
“Walaupun menjual pulsa, tapi itu bukan pulsa judi online. Ini adalah pernyataan yang membuat kita berpikir bahwa minimarket suka menjual pulsa judi online. Minimarket menjual pulsa, pulsa internet, pulsa data, pulsa internet. Lalu bisa juga kita bilang. Telkomsel, Indosat karena ada penyedia yang menjual pulsa. Mereka menjelaskan.
Roy mengatakan pengumuman pemerintah bahwa toko serba ada akan menjual pulsa judi online akan berdampak buruk pada ritel. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah menjelaskan apa yang dimaksud dengan minimarket.
“Menurut kami, pernyataan tersebut membuat para pelaku usaha patah semangat karena menimbulkan stigma buruk bagi pelanggan setia Aprindo kami tentang mini market ini tanpa menyebutkan mini marketnya atau mini marketnya apa,” jelasnya.
Pernyataan Aprinda bertolak belakang dengan informasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjajant. Hadi sebelumnya mengatakan, Pengurus Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) dan Pengurus Desa (Babinsa) Bayangkara mengawasi minimarket yang menyediakan layanan rehabilitasi kredit.
“Tapi yang utama sekarang polisi di lapangan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, terus menertibkan jual beli rekening. Mereka juga menertibkan minimarket yang menjual topping up permainan judo,” kata Hadi di Gedung Politik, Hukum. dan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Keamanan, Jakarta, Jumat (21 Juni 2024).
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online menyatakan pihaknya akan menghentikan perjalanan ke luar negeri. Terutama jika menyangkut penyedia akses jaringan.
“Jika kami memutus penyedia akses jaringan, itu berarti tidak ada cara untuk menyediakan lapangan bermain tersebut,” tambahnya. (Al/Das)