Jakarta –

Read More : Jadi Pahlawan Real Madrid, Masa Depan Joselu Masih Abu-abu

Pengusaha ritel berencana menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani (Menkeu) terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perdagangan dan Penyewa Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah.

Menurut Budi, niat kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun depan karena daya beli masyarakat masih lesu. Ia juga berencana menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menerima audiensi.

Ya, situasinya kurang tepat, makanya saya minta penangguhan PPN 12% dan saya akan kirim surat ke Menteri (Sri Mulyani) untuk audiensi, kata Budi saat ditemui di Santika. ICE Hotel BSD Tangerang, Jumat (15/11/2024).

Ia pun mengakui, undang-undang tersebut telah menaikkan PPN. Kebijakan PPN 12 persen tertuang dalam Pasal 1 UU 7 Tahun 2021 yang dirancang oleh pemerintahan Indonesia Maju dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, dia yakin hal itu bisa digantikan dengan aturan sementara sesuai undang-undang presiden saat ini.

Menurut Budi, kenaikan pajak pertambahan nilai akan berdampak pada peningkatan pasokan barang dan semakin menurunkan daya beli masyarakat. Ia kemudian meminta pemerintah menunda kenaikan PPN hingga tahun depan.

“Sebenarnya itu sudah menjadi undang-undang. Namun PERPU bisa bermanfaat; Bisa juga berupa peraturan presiden yang menggantikan undang-undang. Intinya adalah saat kami meninjau situasi, kami meminta penundaan sekitar 1 tahun. Jangan di bulan Januari karena waktunya sangat mepet,” jelas Budi.

Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dinaikkan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% tertuang dalam Undang-Undang (UU) no. . 2021 tentang usulan Pajak Sementara (HPP).

Jadi kita sudah diskusi dengan ibu-ibu (DPR) di sini, undang-undangnya sudah ada, perlu kita siapkan agar bisa diterapkan, tapi sudah kita jelaskan agar bisa diterapkan dengan baik, kata Sri Mulyani. Panitia Pelaksana XI DPR RI dan Rabu kemarin (13/11/2024).

Sri Mulyani mengatakan, penerapan PPN 12% mulai tahun 2025 dan seterusnya telah melalui pembahasan panjang dengan DPR RI. Semua indikator menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan, salah satunya menyangkut kesehatan anggaran pajak dan belanja nasional (APBN).

Tonton juga video: Mesin Harley-Narkotika Diungkap Sri Mulyani Cs. Produk selundupan

(rd/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *