Batavia –
Read More : Beli Sepeda di Transmart Full Day Sale Harganya Cuma Rp 600 Ribuan!
Otoritas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut denda yang belum dibayarkan oleh pelaku usaha sebesar Rp 280 miliar. Hal itu dilakukan Presiden KPPU, M Fanshurullah Asa dalam sidang perkara (RDP) dengan Komisi 6 DPR RI hari ini.
Fanshurullah mengatakan, jumlah uang yang ditarik dari KPPU tidak sesuai untuk 100 pengelola usaha yang menyalahgunakan atau tidak membayar. Kata dia, hal ini terjadi karena KPPU tidak berwenang mengungkap harta kekayaan para pelaku usaha yang belum menyetorkan uang dalam jumlah besar.
Sekadar informasi, masih banyak dana yang tidak bisa kami tarik, sekitar Rp 280 miliar dari total sekitar 100 pimpinan usaha yang belum membayar. Karena tidak ada paksaan untuk mempromosikan barang tersebut, kata Fanshurullah di DPR Indonesia. Gedung Batavia Central, Kamis (31/10/2024).
Untuk itu perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Alam dan Persaingan Perdagangan Tidak Sehat. Dalam revisi konstitusi tersebut, ia meminta agar pengurus KPPU mempunyai kewenangan mencetak barang apabila pimpinan usaha tidak melaksanakan keputusan KPPU, dalam hal ini uangnya akan disetorkan ke KPPU.
“Bekerja dengan keputusan KPPU yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam bentuk uang, apabila tidak dilaksanakan maka membayar kas negara. KPPU mempunyai kewenangan untuk memasarkan harta apabila pimpinan usaha tidak melaksanakannya. keputusan KPPU,” ujarnya. .
Dijelaskannya, pengkajian sistem usulan tersebut dilakukan sebagai persiapan perencanaan sistem pada Rencana Pembangunan Nasional (RPJMN) periode 2025-2029 kepada Kementerian Pembangunan Nasional/Bappenas. Namun anggota DPR RI mendorong inisiatif reformasi struktural.
Ada banyak poin yang perlu diperbaiki. Peraturan tersebut mencakup migrasi dalam pengertian pelaku usaha yang dapat mempengaruhi pelaku usaha di luar yurisdiksi Indonesia, aturan pemberitahuan bersama dan pemberitahuan merger sesuai dengan praktik terbaik internasional. Kemudian, program keringanan hukuman memutuskan untuk memberikan amnesti dan/atau pengecualian hukum kepada pelaku komersial dan/atau kembali melakukan pelecehan seksual.
Undang-undang tersebut terkait dengan kewenangan penegakan hukum narkoba untuk memperoleh bukti dalam kasus persaingan. Di dalamnya juga ditambahkan ketentuan mengenai lisensi kekayaan intelektual dan prinsip-prinsip persaingan yang sehat. Ketujuh, mengakui bahwa beberapa kegiatan pemilihan lisensi tidak sesuai dengan komersial. kompetisi yang tidak tersedia.” Pada akhirnya, mengintegrasikan prinsip akuntansi ke dalam standar nyata akan memberikan panduan industri,” ujarnya. (rrd/rrd)