Jakarta –

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta seluruh pemangku kepentingan untuk bersikap bijak dalam menyikapi perdebatan mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diputuskan pemerintah pada November mendatang pertumbuhan.

Bob Azam, Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan, mengapresiasi pemerintah Indonesia telah menyusun formula penghitungan UMP yang nyaman bagi pekerja dan pengusaha, sebagaimana tertuang dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah (PP) 2023, yang mengacu pada PP ini yang merupakan revisi. versi dua peraturan sebelumnya: PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Bob berkata: “Dalam penetapan UMP baru sebaiknya tetap menggunakan formula PP 51 dan tidak mengubah formula lagi. Karena kepastian hukum penting tidak hanya bagi dunia usaha, tetapi juga bagi pekerja dan investor,” ujarnya. ditulis pada Kamis (31/10/2024).

Ia mencontohkan, jika ada investor asing yang berminat berinvestasi di Indonesia, maka paling tidak dalam 5 tahun ke depan berapa yang harus mereka bayarkan, termasuk gaji para pekerjanya. Jika ada rumusan perhitungan keputusan UMP tahunan, maka bisa mendorong investor asing berinvestasi di negara tetangga.

Bagaimana cara menghitung biaya tenaga kerja untuk 5 tahun ke depan jika ditetapkan secara sembarangan setiap tahun? Turunkan margin keuntungan. Tapi kalau keuntungannya terlalu rendah, “investor tidak akan masuk. Misalnya, mereka menghitung keuntungan yang lebih tinggi jika mereka berinvestasi di Vietnam. Jadi kita harus memperhitungkan semua itu.”

Ia mengatakan Apindo mendukung upaya pemerintah memperkuat perekonomian nasional dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Sebagai bagian dari masyarakat, tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja, dan perekonomian negara akan berubah lebih cepat.

Oleh karena itu, menurutnya Apindo tidak mempermasalahkan protes sekelompok buruh yang menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10 persen.

“Dari sudut pandang itu, kami sangat setuju bahwa pendapatan harus ditingkatkan. Namun, seharusnya stabil dan tidak boleh tinggi sekarang, tetapi kemudian Anda akan kehilangan pekerjaan, karena perusahaan akan kehilangan uang. Dalam kasus perusahaan, produktivitas akan meningkat sebesar 7 persen, dan penjualan produk akan meningkat naik sebesar 7 persen, harga seharusnya memiliki selisih 2 persen.

Menurut Bob, UMP 2025 yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak berlaku merata di seluruh daerah. Pasalnya, setiap daerah memiliki kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, Apindo akan terus mendorong seluruh anggotanya untuk terus maju memperkuat hubungan bilateral dengan karyawan untuk menemukan kesamaan bahasa mengenai tingkat gaji ideal di semua perusahaan.

“Komunikasi dua arah dapat menjadi solusi skala pengupahan ini dengan menyepakati struktur pengupahan dan skala pengupahan (SUSU). Kami mendorong anggota Apindo untuk membuat SUSU berbasis kinerja. Cara negosiasi masing-masing perusahaan dengan serikat pekerja adalah dengan menciptakan a. Struktur skala gaji selanjutnya akan memberikan saran dan masukan hingga serikat pekerja mencapai kesepakatan.

“KAT tiap perusahaan berbeda-beda berdasarkan kemampuannya. Kalau keuangan perusahaan bagus, maka skill karyawannya bagus, bisa dibicarakan,” imbuhnya. Tapi kalau perusahaannya tidak bagus, mungkin Anda bisa menangkapnya.”

Ia menambahkan, industri memiliki istilah Indeks Kaitz, yaitu metode internasional yang digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya upah di suatu wilayah.

Bob mengatakan angka indeks Kaitz yang ideal adalah 0,4 hingga 0,6 dari median upah di atas upah minimum, atau 40 hingga 60 persen.

“Angka indeks di Indonesia mendekati 1,2. Artinya upah minimum sebenarnya lebih tinggi dari rata-rata upah yang diterima pekerja. Karena masalahnya ada pada perundingan bilateral yang tidak berjalan. Hubungan industrial di Indonesia tidak berkembang, dan akibatnya, “Ini adalah investasi negara kita. “Tanpa investasi eksternal, kemana kita bisa melangkah, karena investasi memerlukan konsistensi.”

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah memastikan UMP 2024 akan ditetapkan pada November 2024. Dalam lokakarya dengan Komisi IX di gedung DRC, Menteri Tenaga Kerja Yasemierli mengatakan pembahasan UMP masih berlangsung.

Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan akan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar penetapan UMP 2025 berdasarkan simulasi, perhitungan inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

“Datanya kita simpan di BPS, lalu kita lihat perhitungannya apa, skenarionya apa,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah belum memutuskan penghitungan UMP tahun 2025. Namun, ia mengatakan perhitungan UMP tahun-tahun sebelumnya adalah inflasi yang disesuaikan dengan skor PP + (pertumbuhan ekonomi X indikator tertentu / α 51).

Rumus penghitungan upah minimum dalam Pasal 26 beleid ini mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan α atau alpha).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *