Jakarta –

Kamar Dagang Indonesia (Apindo) menyerukan tarif atau pajak impor sebesar 200% terhadap tekstil Tiongkok untuk menghilangkan barang palsu. Terutama para importir yang sengaja memanipulasi harga dan mematikan produk lokal.

“Tindakan antidumping dikenakan pada tekstil China dengan harga predator. Di sini, BMAD yang dikenakan bisa 200% karena merupakan penalti atas penipuan perdagangan dan mematikan industri nasional,” kata Gubernur Apindo Sinta. Widjaja Kamdani, kepada detikcom, Senin (1/7/2024).

Namun bukan itu saja, untuk menyelamatkan industri dalam negeri, kebijakan impor atau ekspor harus diperketat. Hal ini dilakukan untuk menghindari produksi palsu atau ilegal.

“Kami merekomendasikan agar peraturan impor suku cadang tekstil yang diduga masuk ke pasar dalam negeri dengan harga predator dikembalikan dari luar negeri untuk dilakukan penyidikan dan penyidikan guna mencegah penipuan perdagangan (impor ilegal atau pembuangan sampah),” jelasnya.

Oleh karena itu, Shinta menilai tambahan beban pemeriksaan pabean tersebut wajar dan tidak berat. Selain itu, kata dia, perlunya disiplin yang lebih besar untuk mengendalikan impor produk dari China dan negara lain yang dianggap inflasi.

“Pastikan tidak ada pakaian impor ilegal yang masuk ke pasar Tanah Air,” ujarnya.

Terakhir, dia menyarankan agar pemerintah meningkatkan aktivitas pasar untuk mencari dan menindak individu yang mendistribusikan produk impor ilegal dari negara tersebut. Ia juga ingin pemerintah menghentikan produksi dan peredaran pakaian ilegal ke pasar. (ya/das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *